tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut sebagian status perlindungan yang diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer. Hal itu berlaku efektif per 9 Maret 2023.
"Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
LPSK mengungkapkan penghentian sebagian perlindungan dikarenakan Eliezer menjadi narasumber eksklusif pada program Rosi Kompas TV.
LPSK berdalih Eliezer melanggar Pasal 30 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian kesediaan perlindungan yang telah ditandatangani.
Dalam poin kesepakatan perlindungan, LPSK menyebut pihak Eliezer tidak boleh mengomentari isu ke publik sebagai bagian perlindungan. Eliezer menandatangani surat perlindungan sebanyak dua kali yakni perlindungan pertama pada Agustus 2022 dan 16 Februari 2023. Perlindungan Eliezer berlaku hingga 16 Agustus 2023.
Pihak LPSK juga menyatakan bahwa ada perbedaan pandangan untuk mencabut status perlindungan Eliezer.
LPSK memberikan lima bentuk perlindungan sesuai UU LPSK, antara lain perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat termasuk dalam rumah tahanan; pemenuhan hak prosedural; pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator; perlindungan hukum; dan bantuan psikososial.
"Jadi sebagai informasi, dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," terang Syahrial.
Pihak LPSK juga sempat mengirimkan surat kepada pemimpin redaksi Kompas TV agar tidak menayangkan wawancara tersebut. Mereka juga mengingatkan ada dampak pada perlindungan Eliezer. Akan tetapi, pihak Kompas TV disebut tetap menayangkan sehingga diputuskan untuk mencabut perlindungan Eliezer.
LPSK menyatakan bahwa hak Eliezer yang dicabut hanya perlindungan fisik. Perlindungan akan dilaksanakan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan. Sementara hak narapidana maupun hak justice collaborator tetap diterima Eliezer sesuai ketentuan.
"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya, penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan dan tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Ditjen PAS, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," jelas Juru Bicara LPSK Rully Novian.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky