Menuju konten utama

Status Eliezer: Napi Lapas Salemba, Dipenjara di Rutan Bareskrim

Richard Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana, tetapi dipindah lagi ke rutan Bareskrim Polri atas rekomendasi LPSK.

Status Eliezer: Napi Lapas Salemba, Dipenjara di Rutan Bareskrim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang. Eliezer pun dititipkan di rutan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan dan asesmen. Eksekusi dilakukan setelah vonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan koordinasi, kerja sama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, dan pelaksanaan perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba," Kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip Selasa 28 Februari 2023.

Rika menegaskan Lapas Salemba secara prinsip siap untuk memberikan pengamanan terhadap Eliezer. Akan tetapi, Ditjen PAS menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerja sama dengan baik, sehingga Eliezer sebagai warga binaan Lapas menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim.

Pihak Ditjrn PAS juga berterima kasih kepada LPSK dan penegak hukum yang sudah bekerja sama dengan baik. Ia pun menegaskan Eliezer tetap memenuhi hak sebagai napi di rutan Bareskrim. "Hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Eliezer adalah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan ia divonis 12 tahun kurungan.

Dalam perkara pembunuhan, Eliezer dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan Eliezer tetap berdinas dari Polri namun menerima sanksi berupa demosi selama satu tahun.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky