Menuju konten utama

Putusan Sudah Inkrah, Richard Eliezer Dipindah ke Lapas Salemba

Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang divonis 1,5 tahun penjara itu mendekam di Lapas Salemba.

Putusan Sudah Inkrah, Richard Eliezer Dipindah ke Lapas Salemba
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer.

Mulai hari ini, Senin, 27 Februari 2023, Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara itu mendekam di lembaga pemasyarakatan.

"Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer di Lapas Salemba, Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).

Usai dilakukan registrasi terhadap terpidana dan tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, jaksa eksekutor resmi mengeksekusi putusan pengadilan.

"Eksekusi putusan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh terpidana dan jaksa eksekutor, serta pihak lembaga pemasyarakatan," lanjut Ketut.

Sementara, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan eksekusi terhadap Eliezer dilakukan berdasarkan rekomendasi kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

Eksekusi juga menimbang soal pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat. Ia pun memastikan penempatan Eliezer berkoordinasi dengan LPSK dan aparat penegak hukum.

"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan APH," ujar Rika.

Eliezer divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan hakim ini penuh rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan ia divonis 12 tahun kurungan.

Ia telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

Baca juga artikel terkait RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri