Menuju konten utama

KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp3,7 M ke LPSK

KPK menyerahkan 2 bidang tanah dan bangunan 320 meter persegi, satu unit rumah susun, dan satu unit rumah ke LPSK.

KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp3,7 M ke LPSK
Serah terima asset rampasan negara dari KPK ke LPSK di Auditorium LPSK, Jakarta, Selasa (25/3/2025). FOTO/dok Humas KPK

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp3,7 miliar berupa 4 aset tanah dan bangunan.

Sejumlah aset tersebut diserahkan dalam sebuah acara serah terima di Auditorium LPSK, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Dalam sambutan, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan, penyerahan aset ini dilakukan agar bisa bermanfaat bagi kepentingan publik. Fitroh menekankan bahwa selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga diterapkan melalui perampasan aset.

"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2025).

Lebih lanjut, aset yang diserahkan kepada LPSK terdiri atas dua tanah dan bangunan seluas 320 m² dengan nilai total Rp2,88 miliar. Kemudian, satu unit rumah susun seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta serta satu unit rumah seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta.

Proses hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/ WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset ini.

"Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah," kata Achmadi.

Achmadi menegaskan bahwa aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia menambahkan bahwa hibah aset ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher