Menuju konten utama

LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

LPSK bersyukur majelis hakim memenangkan rasa keadilan dan kejujuran yang dibawa Richard Eliezer.

LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer
Pendukung terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E berdiri didekat anggota Brimob Polri dalam sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersyukur Richard Eliezer divonis 1 tahun enam bulan (1,5 tahun) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut LPSK, vonis ringan tersebut memang selayaknya diberikan kepada Eliezer karena yang bersangkutan telah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) untuk mengungkap sengkarut ini.

"Alhamdulillah hakim telah memenangkan kejujuran dan keadilan," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada Tirto, Rabu 15 Februari 2023.

LPSK berharap vonis hakim tingkat pertama ini tidak dibanding ke pengadilan tingkat lanjut. "Jaksa sebaiknya tidak melakukan upaya hukum banding," harap Maneger.

Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua divonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Para pendukung Eliezer hingga keluarga merayakan keputusan hakim ini.

Richard Eliezer mengaku diperintah atasannya, Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir Yosua. Ia akhirnya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum. Di akhir persidangan hakim menjatuhkan vonis lebih rendah.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Eliezer bersikap sopan selama persidangan dan telah berbuat jujur untuk membuat terang perkara lewat status justice collaborator. Anggota Brimob itu juga telah menerima maaf dari keluarga Yosua.

Sedangkan hal memberatkan, Eliezer dinilai tidak mengindahkan kedekatan dirinya dengan Yosua hingga harus menuruti perintah Sambo melakukan penembakan.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya. Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma'ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Hukum
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Bayu Septianto