Menuju konten utama
Kinerja Kepolisian

Kasus Hasya Mahasiswa UI: Pencabutan Status Tersangka Tak Cukup

Pencabutan status tersangka dan permintaan maaf tak cukup, tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Kasus Hasya Mahasiswa UI: Pencabutan Status Tersangka Tak Cukup
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Polisi akhirnya mencabut status tersangka Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal akibat tertabrak mobil Pajero. Polda Metro Jaya juga meminta maaf atas penyelidikan kasus tersebut karena terdapat ketidaksesuaian prosedur.

“Bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Februari 2023.

“[Kami] menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," lanjut dia.

Hal tersebut diketahui usai tim gabungan bentukan Kapolda Metro Jaya mengevaluasi proses pengusutan perkara. Merujuk hasil gelar perkara khusus, penyidik juga memutuskan mencabut status tersangka Hasya dalam kasus ini.

“Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Polisi juga berupaya memulihkan nama baik Hasya akibat penetapan tersangka yang tak sesuai prosedur. Pada 2 Februari 2023, polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan. Trunoyudo menyatakan ada bukti baru hasil rekonstruksi, tapi ia belum mau memaparkan.

REKONSTRUKSI KECELAKAAN MAHASISWA UI

Polisi memberikan tanda posisi kendaraan motor yang digunakan mahasiswa UI Mohammad Hasya saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Bermasalah Sejak Awal

6 Oktober 2022, Hasya meregang nyawa di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Motor yang ia kendarai selip karena menghindari pengendara motor lain di depannya. Hasya oleng, kemudian ia jatuh ke lajur lawan.

Dari arah yang berlawanan, sebuah mobil Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, sedang melintas. Karena jarak antara mobil dan tubuh Hasya sekira 5 meter, Hasya tertabrak. Dalam perkara ini, Eko tak jadi tersangka.

Malah sebaliknya, polisi menetapkan Hasya yang tewas sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara, sehingga membuatnya meninggal. Kasus ini pun kemudian ramai dan mendapat sorotan publik.

Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan, kasus ini sejak awal memunculkan protes dari keluarga almarhum, karena Eko tidak langsung membawa ke rumah sakit, bahkan harus menunggu lebih dari 30 menit untuk dibawa ke rumah sakit.

Lebih lanjut, proses penyelidikan yang lama, bahkan sempat ada upaya mengajak keluarga Hasya untuk mediasi, tapi ditolak keluarga. Kemudian muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan status almarhum sebagai tersangka.

“Kami menduga ada komunikasi yang kurang baik kepada keluarga almarhum dan di sisi lain ada dugaan (polisi) kurang profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Poengky kepada Tirto, Selasa, 7 Februari 2023.

Serta adanya dugaan keberpihakan kepada Eko yang terkesan membiarkan korban, menjadikan kasus ini menjadi perhatian publik. Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan didukung investigasi secara saintifik, Kompolnas yakin kasus tidak akan seperti ini.

Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI

Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar/am.

Setelah Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang dan melakukan gelar perkara khusus, ternyata menemukan bukti-bukti baru. Polda kemudian mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baiknya.

"Kompolnas berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Kasus-kasus kecelakaan lalu lintas sering terjadi, sehingga diharapkan penyidik lalu lintas selalu profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Poengky.

Kompolnas juta mendorong penyidik yang diduga tidak profesional agar diperiksa Bidang Propam.

Selain itu, kata Poengky, Kompolnas juga mendorong tindak lanjut kasus ini agar laporan orang tua almarhum terkait dugaan pembiaran, segera diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hukuman bagi Pelanggar

Peneliti kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, satu sisi langkah jajaran Polda Metro Jaya pantas diapresiasi sebagai kemajuan dari institusi kepolisian untuk mengakui kesalahan.

"Tapi permintaan maaf itu saja tentu tak cukup, tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam kesalahan penanganan dan penetapan korban sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Bambang kepada Tirto.

Kelalaian dan ketidakprofesionalan penyidik harus mendapat hukuman, bukan pembiaran begitu saja agar jadi pembelajaran kasus serupa tak terulang.

“Penyidik yang menetapkan korban sebagai tersangka harus diperiksa Propam dan kalau ditemukan kesalahan prosedur harus diberi sanksi disiplin," lanjut Bambang.

Kalau hukuman sekadar penempatan khusus tentu tak adil bila dibanding kerugian nama baik institusi yang saat ini sedang membangun kepercayaan publik. Hukuman demosi, penundaan pangkat dan tidak mendapat jabatan sepertinya bisa menjadi efek jera.

Karena keputusan penetapan tersangka tidak dilakukan orang per orang, tentunya ada beberapa personel di unit Laka Lantas dan Satlantas yang harus diberi sanksi. Bila sesuai Peraturan Kapolri tentang pengawasan melekat, produk kebijakan yang salah, maka pimpinan satu sampai dua tingkat ke atas harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Sebuah kebijakan harus memenuhi unsur kehati-hatian sebelum diputuskan. Sebelum menetapkan harus cek dan ricek dahulu dan pimpinan harus memastikan bahwa semua memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Tanggung jawab pimpinan, kata Bambang, ialah mengontrol dan mengawasi. Maka sanksi tidak hanya pada personel di lapangan, tetapi juga pada atasan karena tidak menjalankan fungsi dengan baik.

Akuntabilitas Kendor?

Penetapan tersangka dalam kasus ini pasti kontroversial, menurut peneliti dari Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar. Dengan dicabutnya status tersangka, telah jelas ada kesalahan dalam proses investigasi kasus ini.

“Menurut saya, masalah ini bukan soal tidak cermat, namun yang lebih penting adalah akuntabilitas dalam proses penegakan hukum," ujar Sarah.

Hal inilah yang lebih mendasar, karena penetapan status sebagai tersangka adalah sebuah keputusan yang diambil berdasarkan proses penyidikan atau investigasi yang jelas dan memenuhi azas keadilan. Inilah yang juga menjadi tekanan dan sikap kritis publik ketika mencermati kasus ini, lantaran dinilai tidak memenuhi kedua aspek tersebut.

Sarah menilai, perintah Kapolri kepada Jajaran Polda Metro cukup baik dan Polda Metro Jaya cukup responsif ketika tekanan dan sorotan publik semakin besar. Langkah yang dilakukan dalam bentuk audit investigasi, reka ulang dengan melibatkan banyak pihak, menetapkan pencabutan status tersangka, hingga memulihkan nama Hasya merupakan proses yang perlu diapresiasi.

"Ini memperlihatkan adanya sikap keterbukaan dan pengakuan bahwa ada kesalahan hingga Polri meminta maaf, tapi akan lebih baik jika pertanggungjawaban masalah ini juga diperlihatkan. Setidaknya apakah karena kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang karena kepentingan tertentu," tutur Sarah.

Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI

Kendaraan mahasiswa UI di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar/am.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz