Menuju konten utama

Polisi Akui Salah Prosedur Jadikan Hasya Mahasiswa UI Tersangka

Polisi janji berupaya memulihkan nama baik Hasya mahasiswa UI akibat penetapan tersangka yang tak sesuai prosedur.

Polisi Akui Salah Prosedur Jadikan Hasya Mahasiswa UI Tersangka
Polisi memberikan tanda posisi kendaraan motor yang digunakan mahasiswa UI Mohammad Hasya saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Ketidaksesuaian prosedur menjadi alasan Polda Metro Jaya meminta maaf atas penyelidikan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Athallah.

"Bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Februari 2023.

"[Kami] menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," lanjut dia.

Hal itu diketahui usai tim gabungan bentukan Kapolda Metro Jaya mengevaluasi proses pengusutan perkara. Salah satunya dengan melakukan rekonstruksi ulang hingga melakukan gelar perkara khusus.

Penyidik juga memutuskan mencabut status tersangka terhadap Hasya dalam kasus ini. Polisi juga berupaya memulihkan nama baik Hasya akibat penetapan tersangka yang tak sesuai prosedur.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Pada 6 Oktober 2022, Hasya meregang nyawa di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Motor yang ia kendarai selip karena menghindari pengendara motor lain di depannya. Hasya oleng, kemudian ia jatuh ke lajur lawan.

Dari arah yang berlawanan, sebuah mobil Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, sedang melintas. Karena jarak antara mobil dan tubuh Hasya sekira 5 meter, Hasya tertabrak. Dalam perkara ini, Eko tak jadi tersangka.

Malah sebaliknya, polisi menetapkan Hasya yang tewas sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara, sehingga membuatnya meninggal.

Baca juga artikel terkait KASUS KECELAKAAN MAHASISWA UI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto