tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan mengerahkan jajarannya untuk merekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya.
"Dari diskusi tersebut kami berencana melakukan rekonstruksi ulang," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Hal itu dipilih usai polisi, Kompolnas, Komisi III DPR RI, ahli, dan pihak Mitsubishi mengadakan rapat, namun keluarga Hasya tak datang meski telah diundang.
“[Hasil] dari rekonstruksi tersebut akan ada fakta-fakta. Fakta-fakta ini tidak hanya dari polisi, tapi melibatkan para ahli. Dari situ kami akan mengambil sikap," jelas Fadil.
Rekonstruksi ulang dilakukan guna mencari fakta baru di balik insiden tersebut.
Dalam perkara ini, Hasya ditetapkan sebagai tersangka namun kasusnya disetop. Hasya bertabrakan dengan mobil milik purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono.
"Eko ini berdasarkan keterangan saksi, tak bisa dijadikan sebagai tersangka, Karena hak utama jalan [lajur] Eko, jadi dia tidak merampas hak jalan orang lain,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.
Saat kejadian, Eko mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero yang sesuai dengan jalurnya. Lantas polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa [ia] dijadikan tersangka? Dia yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," sambung Latif.
Berdasar penyelidikan, polisi menduga Hasya kurang hati-hati kala bermotor pada Kamis, 6 Oktober 2022, sekira pukul 21.00. Saat itu Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, licin lancaran hujan dan ia diduga memacu gas hingga 60 kilometer/jam.
Awal pengusutan perkara, polisi mendapatkan keterangan bahwa motor Hasya sempat oleng karena ban selip akibat hujan. Motor itu pun menabrak mobil Eko. Tapi keluarga menduga Hasya menjadi korban tabrak lari.
Pada November 2022 lalu, polisi telah melakukan dua kali gelar perkara tapi belum menetapkan tersangka, dan Latif kala itu tak menampik penanganan kasus ini terbilang lama karena penyidik menunggu hasil mediasi dua pihak.
Ternyata mediasi tak terlaksana, sehingga Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk melakukan gelar perkara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto