tirto.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas, mempersilakan masyarakat untuk menggugat UU TNI yang disahkan DPR RI, pekan lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Zulhas sadar Indonesia merupakan negara demokrasi. Oleh karena itu, dia tak mempersoalkan UU TNI digugat ke MK.
"Kalau ada yang gugat, ya, memang, kita (Indonesia), kan, negara demokrasi, haknya silakan saja," kata Zulhas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Zulhas mengeklaim pengesahan revisi UU (RUU) TNI sebagai UU dilakukan untuk kebaikan negara. "Ya, tetapi itu [UU TNI], kan, untuk kebaikan," ucap Zulhas.
Untuk diketahui, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI melayangkan gugatan ke MK terkait UU TNI. Kuasa hukum mahasiswa FH UI, Abu Rizal Biladina, menyebutkan pihaknya melayangkan gugatan lantaran ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
"Alasan kami menguji itu, karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, kami menyatakan bahwasanya undang-undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal, Jumat (21/3/2025).
Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, UU TNI tak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945. Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
Kelima, memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama