Menuju konten utama

Mabes TNI Hormati Gugatan UU TNI ke MK

Mabes TNI menyatakan menghargai gugatan Undang-Undang TNI yang diajukan mahasiswa Universitas Indonesia ke MK.

Mabes TNI Hormati Gugatan UU TNI ke MK
Seorang mahasiswa berorasi saat aksi terkait revisi UU TNI di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI Jakarta, Kamis, (20/3/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

tirto.id - Mabes TNI menyatakan menghargai gugatan Undang-Undang TNI yang diajukan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Hal itu dipandang sebagai hak setiap warga negara.

"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Dia menerangkan dalam penyusunan Revisi UU TNI sudah melewati proses legislasi di DPR. Bahkan, telah melibatkan semua pihak untuk memperbaiki profesionalisme TNI.

Lebih lanjut, dia menyebut, dalam beleid yang baru itu, TNI akan terus mendukung demokrasi dan supremasi sipil.

"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasar nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ucap Kristomei.

Kristomei memastikan bahwa pihaknya menghormati langkah apa pun yang dilakukan masyarakat atas pengesahan Undang-Undang TNI. Selain itu, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi apa yang nantinya akan diputuskan.

Untuk diketahui, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI melayangkan gugatan ke MK terkait UU TNI. Kuasa hukum mahasiswa FH UI, Abu Rizal Biladina, menyebutkan pihaknya melayangkan gugatan lantaran ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

"Alasan kami menguji itu, karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal, Jumat (21/3/2025).

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, UU TNI tak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945. Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

Kelima, memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama