Menuju konten utama

Komisi XI DPR RI Sepakat Revisi UU P2SK Dibawa ke Paripurna

Komisi XI DPR RI sepakat membawa RUU P2SK ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan bersama pemerintah.

Komisi XI DPR RI Sepakat Revisi UU P2SK Dibawa ke Paripurna
Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (4/2/2026). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini terhadap hasil pembahasan RUU tersebut. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan seluruh fraksi di Komisi XI menyatakan setuju agar revisi UU P2SK dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di tingkat paripurna.

“Setelah mendengarkan semua pandangan mini akhir fraksi-fraksi, dapat disimpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Apakah setuju?” kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan itu dijawab serentak oleh peserta rapat yang menyatakan setuju, disertai ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan keputusan.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK melalui Ketua Panja Mohammad Hekal melaporkan hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak awal tahun. Menurut Haekal, Komisi XI secara resmi mulai membahas revisi UU P2SK bersama pemerintah pada 4 Februari 2026 sebelum pembahasan dilanjutkan di tingkat panitia kerja.

Dalam laporannya, Hekal menyebut Panja telah membahas sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.

“Panja RUU Perubahan Undang-Undang P2SK telah melakukan pembahasan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah sejumlah 1.212 DIM, yang terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan,” ujar Haekal dalam ruang rapat Komisi XI DPR RI.

Dari hasil pembahasan tersebut, Panja bersama Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menyusun draf revisi UU P2SK yang terdiri atas dua pasal romawi dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal.

Hekal menjelaskan terdapat 17 pokok materi muatan yang disepakati dalam revisi UU P2SK. Materi itu mencakup kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), evaluasi kinerja ketiga lembaga tersebut oleh DPR, perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, hingga pengaturan aset kripto.

Selain itu, revisi juga memuat pengaturan mengenai satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring, penanganan piutang macet UMKM, bursa mineral dan komoditas strategis, perusahaan asuransi dalam resolusi, hingga mekanisme keadilan restoratif dalam penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan. Usai laporan Panja dibacakan, Komisi XI DPR RI menyatakan menerima hasil kerja panitia tersebut.

“Apakah laporan Panja dapat diterima?” tanya Misbakhun.

“Setuju!” jawab peserta rapat.

Misbakhun kemudian mengetuk palu sebagai tanda bahwa hasil pembahasan Panja sah untuk diproses lebih lanjut.

“Apabila sudah diterima, maka saya ketok palu ini Pak, sebagai tanda bahwa Panja ini sah dan keputusannya akan menjadi keputusan kita untuk diproses lebih lanjut,” kata Misbakhun.

Setelah memperoleh persetujuan seluruh fraksi, Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi UU P2SK ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan pada pembicaraan tingkat II.

Berikut rincian 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK.

  1. Kelembagaan LPS.
  2. Kelembagaan OJK.
  3. Kelembagaan BI.
  4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR.
  5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah.
  6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal.
  7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan.
  8. Surat Utang Danantara.
  9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi.
  10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
  11. Bursa mineral dan komoditas strategis.
  12. Aset kripto.
  13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring.
  14. Pusat finansial internasional Indonesia.
  15. Penanganan piutang macet kepada UMKM.
  16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif.
  17. Bank dalam penyehatan.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfitra Akbar