Menuju konten utama

Cermin Ketidakprofesionalan Polisi: Sering Abaikan Laporan Warga

Tindakan polisi yang "cuek" atas laporan warga mendapat sorotan. Polri didesak tak hanya melakukan reformasi kultural, tapi juga revolusi mental.

Cermin Ketidakprofesionalan Polisi: Sering Abaikan Laporan Warga
mabes polri.foto/umm.ac.id

tirto.id - Selasa, 21 Desember 2021, sekira pukul 2 pagi, DR, seorang ibu di Kota Bekasi, mengadukan dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya yang berumur 11 tahun. Bukannya menerima pelaporan itu, polisi diduga menyuruh DR untuk meringkus A, terduga pelaku sekaligus tetangganya. Karena kesal dan kecewa dengan respons kepolisian, ia pun mulai menelusuri jejak si terduga pelaku. Dia juga mengajak korban ke RSUD Bekasi untuk dilakukan visum.

Lantas ia mendapatkan informasi dari Ketua Rukun Tetangga bahwa A hendak pergi ke Surabaya. Kemudian DR bersama empat anggota keluarganya berinisiatif menyambangi Stasiun Bekasi, ternyata A berada di sebuah warung sekitar stasiun. A pun ditangkap dan dibawa ke Polres Bekasi Kota.

“Masa yang menangkap (A) saya? Bukan polisi. Seharusnya polisi, dong,” kata DR.

Pada Senin, 27 Desember 2021, Bidang Humas Polda Metro Jaya mengeluarkan rilis tertulis perihal kasus ini. Pengadu meminta maaf kepada kepolisian karena diliputi marah ketika menyampaikan keterangan kepada publik. “Saya minta maaf, kemarin saya dalam keadaan emosi," kata DR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik menjelaskan kepada DR bahwa proses penangkapan atau mengamankan pelaku dibutuhkan minimal dua alat bukti.

Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti berujar pihaknya berharap Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya segera memeriksa, apakah benar anggota Polres Bekasi Kota justru menyuruh DR selaku ibu korban dan keluarga menangkap sendiri pelaku dengan alasan belum ada surat perintah.

“Jika benar, hal ini sangat memalukan karena menunjukkan tidak profesionalnya anggota. Seharusnya polisi sigap menindaklanjuti laporan dan melakukan olah TKP. Pimpinan harus segera mengevaluasi hal ini. Jangan sampai ketidakprofesionalan anggota menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi,” kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (28/12/2021).

Sensitivitas anggota dalam menerima laporan sangat penting. Apalagi kasus yang dilaporkan dugaan pencabulan terhadap anak, yang sewaktu-waktu terduga pelaku bisa melarikan diri. Maka kesigapan polisi untuk segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan perlu dilakukan. “Tentu saja jika sigap memproses laporan, maka menunggu adanya surat perintah bukan jadi alasan.”

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menyatakan, ada fenomena yang ditangkap publik sebagai perilaku tidak profesional dari Korps Bhayangkara.

“Jadi harus direspons secara kelembagaan, bukan hanya untuk kasus ini saja, tapi sebagai perintah bagi seluruh personel kepolisian agar profesional menerima pengaduan masyarakat,” tutur dia kepada reporter Tirto.

Bahkan polisi yang cuek dengan pengaduan publik bisa dihukum. Jika kesalahan terdapat pada pekerjaannya, maka sanksi terkait jabatan, seperti dipindahkan, diberikan pendidikan, dan demosi. Tentu di internal kepolisian ada standarnya, kata Fajri.

Fajri berpendapat Kapolri harus lebih banyak fokus kepada pelayanan publiknya, khususnya yang terkait dengan penegakan hukum. Fokus menjalankan perannya dalam penyelidikan dan penyidikan, tidak sampai menambah beban dari korban yang seharusnya dilindungi.

Apakah Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu direvisi? Ia mengaku belum bisa jawab sejauh itu, namun kasus yang ini harusnya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal. Penyelesaian kasus ini akan membuktikan kualitas organisasi kepolisian sendiri.

Dalih Alat Bukti

Sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dahulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, bertujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan perihal alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam perkara DR, ia telah memberikan pengaduan dan melakukan visum.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengatakan polisi mulai menyelidiki perkara apakah ada peristiwa tindak pidana. Salah satunya, aduan warga jadi dasar polisi bergerak.

“Ketika ada pelaporan dia harus menganalisis, semacam penilaian apakah ini bisa jadi laporan atau tidak. Tapi melapor sah-sah saja, apalagi ini kasus dugaan pencabulan. Harusnya segera ditangani,” terang dia kepada reporter Tirto, Selasa (28/12/2021).

Tapi untuk menangkap seseorang memang terganjal oleh minimal dua alat bukti. “Bukti itu bisa keterangan korban, apalagi ada hasil visum. Seharusnya bisa (polisi menangkap terduga pelaku). Kenapa orang ditangkap dan ditahan? Karena khawatir melarikan diri,” sambung Fachrizal.

Pada kasus ini, kata dia, alat bukti keterangan surat dihitung menjadi satu alat bukti, sedangkan keterangan saksi juga menjadi satu alat bukti.

Polisi tak betul menyuruh DR menangkap A, karena secara hukum, masyarakat dilarang main hakim sendiri. Tindakan ibu korban mengadu ke kepolisian sudah tepat dan haram diabaikan, kata Fachrizal.

Tugas kepolisian adalah menyelidiki dan mestinya kepolisian bisa membantu melakukan visum untuk korban. Selanjutnya, penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka. Jika sudah ada hasil visum, keterangan pengadu, dan tindak pidana, maka jelas bagi polisi untuk menelusuri kasus.

“Polisi itu mengayomi. Masyarakat bayar pajak untuk menggaji polisi agar (polisi) memberikan keamanan bagi setiap warga negara. Ketika ada laporan, wajib ditindaklanjuti,” kata Fachrizal.

Ihwal penangkapan, tidak masalah polisi meringkus A. Karena dalam 1x24 jam, polisi bertugas untuk mengembangkan perkara. Bila ternyata A bukan tersangka, maka bisa dilepas. Dus, kasus pencabulan anak mengancam pelaku dengan hukuman di atas 5 tahun penjara, maka wajar saja jika tersangka ditahan.

Pasal 21 KUHAP yang menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Dia merasa aneh ketika DR meminta maaf kepada polisi dan itu jadi pertanyaan publik. “Harus dipahami jika keluarga korban emosional. Polisi tidak boleh menyalahkan keluarga korban,” kata dia. Hal wajar jika DR memberikan keterangan kepada jurnalis perihal hal yang menimpanya. “Jangan salahkan masyarakat memviralkan perkaranya, karena yang mereka tahu ya itu. Ketika mereka tidak bisa memaksa polisi menegakkan hukum, ya, mereka melakukan itu (viralkan kasus).”

Fachrizal merasa UU Polri perlu direvisi karena dalam pembentukannya, regulasi tersebut ‘salin-tempel’ Undang-Undang TNI, maka kepolisian hari ini masih terlihat militeristis. Seharusnya polisi, setelah pemisahan Polri dan TNI, pendekatan Korps Bhayangkara lebih menyentuh sipil. Kepolisian adalah pelayan warga negara, bukan alat negara.

Kudu Ingat Slogan Instansi

Kasus polisi ‘cuek pengaduan’ juga pernah dialami oleh Meta Kumalasari. Perkara ini jadi sorotan publik karena anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan, menolak pengaduan Meta usai perempuan itu dirampok pada Selasa, 7 Desember 2021, di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Jakarta Timur, sekitar pukul 19.20 WIB. Tas berisi uang senilai Rp7 juta, dan kartu-kartunya digaet para pelaku.

Aipda Rudi malah menyalahkan korban, ia bilang “buat apa punya banyak kartu ATM dan percuma juga mencari para pelaku,” bahkan menyuruh korban pulang untuk menenangkan diri. Akibatnya, si polisi harus menjalani sidang profesi sebagai bentuk pertanggungjawaban, pada 17 Desember 2021.

Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pun berhasil menangkap tiga dari lima terduga pelaku dan merekomendasikan Mabes Polri untuk memutasi Rudi keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menegaskan polisi bukan hanya melakukan reformasi kultural, tapi juga revolusi mental. Polri harus mengubah sistem dan struktural secara integral, sistematis dan cepat.

Saat ini publik tidak hanya menuntut polisi bertindak benar dan cermat saja, tapi harus berkejaran dengan kecepatan tangan warganet untuk memviralkan kesalahan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota yang memiliki lambang instansi ‘Rastra Sewakottama’ itu.

“Mentalitas mereka (Polri) masih stagnan seperti di era kolonial sebagai ‘ambteenar’, petugas yang sok berkuasa, pemegang kewenangan penegakan hukum, bukan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” kata Bambang kepada Tirto.

Sekecil apa pun kasus, kata Bambang, semua personel Polri harus peduli karena tugas utamanya adalah melayani, melindungi dan mengayomi rakyat Indonesia.

Sebagai warga negara, lanjut Bambang, ia tidak tahu lagi apakah aturan-aturan sanksi seperti demosi, mutasi, penahanan bahkan pemecatan masih efektif untuk membuat anggota polisi itu jera atau tanpa ada konsistensi dari Polri sendiri.

“Karena kasus-kasus pelanggaran terus berulang meski sudah ada aturan yang jelas,” imbuh dia. Revisi UU Polri menjadi hal wajib dan tak bisa ditunda lagi, tapi masalahnya sampai saat ini pemerintah atau DPR belum menginisiasinya dengan serius.

Revolusi mental di tubuh Polri tak bisa hanya dipasrahkan pada kepolisian sendiri, namun harus didorong dan dikawal pemerintah dan DPR. Tanpa itu, kata Bambang, mungkin masyarakat hanya bisa mengadu di media sosial lantaran tidak ada saluran pengaduan dan penanganan perkara yang dipercaya.

Menilik dari situs polri.go.id, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan “Polri tidak hanya akan selalu bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang kami layani.” Namun kenyataannya, masih saja ada personel polisi Indonesia yang tidak sejalan dengan harapan warga negara.

Respons Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan Polri mengusut kasus polisi yang menolak laporan pencabulan anak yang diadukan oleh orang tua korban di Bekasi, Jawa Barat.

“Ini sedang didalami oleh Propam. Tadi juga Kapolri menekankan masalah seperti itu, bagaimana hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu (29/12/2021).

Rusdi berharap kualitas tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat semakin baik. “Tugas-tugas pokok dilaksanakan semakin berkualitas sesuai harapan masyarakat,” lanjut dia.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh personel kepolisian dalam menjalankan tugasnya tidak sekali-kali melupakan tugas pokoknya untuk selalu melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

“Ingatkan, ingatkan, ingatkan bahwa tugas kita (polisi) adalah memberikan pelayanan. Tugas pokok, yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Hal ini sebenarnya adalah doktrin dan tugas kita dari dulu,” kata Sigit saat memimpin Upacara Sertijab Tujuh Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

Menurut Sigit, tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum tersebut harus ditanamkan dalam diri setiap personel Polri dan diterapkan dalam bertugas sehari-hari.

Jenderal bintang empat itu menyoroti maraknya kemunculan tanda pagar di media sosial terkait persepsi publik terhadap Polri. Hal tersebut hendaknya disikapi dengan langkah-langkah konkret untuk melakukan perbaikan di institusi Korps Bhayangkara sehingga pelanggaran tidak terulang kembali.

“Tanamkan itu setiap hari. Berikan contoh, turun ke lapangan, cek apakah semua berjalan dengan baik. Kalau ada kekurangan lakukan koreksi,” ujar Sigit.

Baca juga artikel terkait PROFESIONALISME POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz