Menuju konten utama

Nelangsa Petani Tembakau: Merugi Saat Cukai Pemerintah Makin Tebal

Pemerintah naikkan CHT seolah membebankan pabrik produsen rokok. Namun hal itu berkelindan erat dengan petani tembakau sebagai penyuplai.

Nelangsa Petani Tembakau: Merugi Saat Cukai Pemerintah Makin Tebal
Petani memetik daun tembakau saat panen di persawahan Dusun Welar, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Menurut petani, meskipun kualitas tembakau ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

tirto.id - Para petani tembakau di Jawa Timur mati kutu saat pemerintah kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen. Rencana tersebut akan efektif mulai 1 Januari 2022.

Para petani tembakau, hanya mendapatkan program sosialisasi aturan tersebut. Tanpa pernah diajak urun rembuk oleh pemerintah. Padahal petani merupakan bagian rantai bisnis yang tak terpisahkan dari industri rokok, setelah pabrik produsen rokok.

“Keputusan matang yang disampaikan. Bukan rencanannya,” ujar Abdurrachman, petani tembakau sekaligus Ketua Asosiasi Petani Tembakau Kasturi (APTK) Kabupaten Jember kepada reporter Tirto, Rabu (22/12/2021).

“Petani hanya jadi kebutuhan pokok saat kampanye. Begitu kebutuhannya tercapai. Petaninya, bye bye, ditinggal,” kata dia.

Sekalipun mereka protes dan menolak kebijakan tersebut, tapi suara-suara mereka hanya menjadi angin lalu.

Mudi, petani tembakau asal Lamongan sekaligus Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, pernah menyurati gubernur hingga presiden; melakukan audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan DPRD Jawa Timur. Semua upaya dilakukan agar CHT tidak kembali naik. Tapi nihil hasil.

“Pemerintah, kalau sudah punya rencana, tahun depan menaikkan cukai, seberapa besar penolakan kita. Kayaknya tidak didengar,” ujar Mudi kepada reporter Tirto, Rabu kemarin.

Dalam 2 tahun terakhir, pemerintah menaikkan CHT secara beruntun. Pada 2020, pemerintah menaikan CHT sebesar 23 persen. Dan tahun ini, CHT naik 12,5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bermaksud menekan konsumsi rokok sebagai upaya memberantas kemiskinan di masyarakat; jalan keluarnya dengan kenaikan CHT tahun depan. Pemerintah menggunakan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021, menyebutkan rokok menjadi konsumsi kedua tertinggi masyarakat miskin perkotaan dan perdesaan.

Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di perdesaan. “Rokok menjadikan masyarakat menjadi miskin,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Pemerintah Untung Triliunan, Petani Merugi

Bagi Abdurrachman alias Dur, kenaikan CHT dalam dua tahun terakhir hanya menguntungkan pemerintah. Sementara petani tembaku justru merugi.

Per akhir November 2021, pemerintah menghasilkan Rp161,7 triliun dari realisasi penerimaan CHT untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah masih butuh realisasi sebesar Rp12 triliun untuk mencapai target 2021 sebesar Rp173,7 triliun.

Realisasi penerimaan CHT tahun ini naik ketimbang periode Januari-November 2020 sebesar Rp146,03 triliun.

“Pemerintah sekarang ini cuma mengacu agar bisa dapat uang sebanyak-banyaknya dari cukai rokok,” ujar Dur.

Sebelum CHT naik pada 2020, harga tembakau tertinggi di Jember menyentuh Rp45 ribu per kilogram. Begitu pemerintah menaikan CHT, harga tembakau petani turun menjadi Rp35 ribu per kilogram dan paling rendah Rp7,500 per kilogram.

Namun menurut Dur, pembelian kerap berkisar pada harga Rp25 ribu hingga Rp27 ribu per kilogram. Penurunan harga disebabkan oleh menurunnya kemampuan beli pabrik produsen rokok terhadap tembakau petani.

Harga jual tembakau rendah, tak setimpal dengan ongkos menanam. Dur mencatat, butuh uang Rp45 juta untuk menanam tembakau dalam area 1 hektare. Demi menghasilkan 15 kuintal tembakau. Dengan kisaran BEP Rp30 ribu.

Jika pabrik produsen rokok membeli tembakau petani dengan harga paling maksimal Rp27 ribu per kilogram dan hasil panen petani mujur 1500 kilogram. Petani hanya memperoleh Rp40,5 juta.

“Pemerintah untung luar biasa. Pabrik untung, walaupun berkurang. Yang paling celaka petaninya,” ujar Dur.

Harga tembakau setiap daerah tak selalu sama. Di Bojonegoro, Mudi mencatat harga jual tembakau grade C berkisar Rp25 ribu sampai Rp29 ribu per kilogram. Namun ada pula petani yang menjual tembakau berkualitas rendah dengan kisaran harga Rp8 ribu sampai Rp15 ribu.

Selain CHT, faktor iklim juga membuat harga tembakau bisa anjlok. Untuk menanam tembakau membutuhkan air yang cukup. Tembakau rentan mati jika kandungan air berlebih. Ketika usia perawatan 1-1,5 bulan, tembakau tak lagi membutuhkan air.

Kabar buruknya, intensitas dan curah hujan pada 2020-2021 cukup tinggi dan memengaruhi masa panen tembakau. Banyak tembakau yang mati pada pertengahan November atau sebelum masa panen selesai, kata Mudi.

“Karena tahun ini suplainya terbatas juga, sementara kebutuhan industri agak lumayan besar. Pasar agak stabil, walalupun tidak diharga tinggi,” imbuh Mudi.

Menyiasati Hidup

Kebijakan pemerintah menaikkan CHT seolah membebankan pabrik produsen rokok. Namun aturan tersebut berkelindan erat dengan kehidupan petani tembakau sebagai penyuplai bahan baku.

Ketika pabrik menekan biaya produksi termasuk pembelian bahan baku, pendapatan petani otomatis menurun. Terlebih faktor iklim yang berpotensi gagal panen. Agar tetap hidup, mereka beralih ke hortikultura seperti semangka dan jagung, kata Mudi.

Di Jember, banyak petani tembakau khususnya untuk varian kasturi telah kehilangan lahan garapan. Menurut Dur, mulanya petani memiliki 14 ribu hektare lahan pada 2019. Setahun kemudian luas lahan menyusut menjadi 10 ribu hektare. Pada 2021, merosot tajam menjadi hanya 4,5 hektare.

Berkurangnya lahan tembakau karena petani beralih menanam terong, kacang Panjang, padi, jagung, dan lombok.

“Kalau nda, petani kasihan toh,” tukas Dur.

Harapan Sekuku

Ketika pemerintah kembali menaikkan CHT untuk 2022, Dur tak punya banyak opsi untuk bertahan, selain menanam sebaik-baiknya. Ia memprediksi akan terjadi penurunan harga beli dari pabrik ke petani.

Pemerintah mesti memedulikan kami, kata Dur. Jika tidak, petani tidak akan mau lagi menanam tembakau.

“Adanya cukai karena adanya rokok. Adanya rokok karena tembakau. Adanya tembakau karena petani yang menanam,” imbuhnya.

Sementara Mudi berharap pemerintah mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam jumlah lebih dari 2 persen kepada petani tembakau.

DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Pemerintah pusat mentransfer ke pemerintah daerah yang kemudian disalurkan kepada provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau.

Dana tersebut diperuntukan untuk tiga aspek yakni, kesejahteraan masyarakat 50 persen; penegakan hukum 25 persen; dan bidang kesehatan 25 persen.

“Sekarang cuma diberikan 2 persen melalui APBD. Kemarin kita mengajukan 10 persen,” ujar Mudi.

Ia juga berharap pabrik menaikkan jumlah produksi. Sehinga persoalan harga tembakau yang rendah bisa teratasi dengan kuantitas produksi yang banyak.

“Dari segi kualitas kita akan tetap pertahankan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK NAIK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz