Menuju konten utama

Saat Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan & Dimutasi Usai Viral

Kasus polisi tolak laporan korban perampokan yang viral di Jakarta Timur menjadi bukti kultur melayani belum terbentuk di Korps Tribrata.

Saat Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan & Dimutasi Usai Viral
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Kinerja kepolisian kembali disorot usai personil Polsek Pulogadung menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan. Kasus ini terungkap saat akun Instagram @kumalameta mengunggah pengalamannya saat dirampok di daerah Jalan Sedayu, Jakarta Timur.

Ia dirampok oleh orang tak dikenal. Setelah mengalami perampokan, korban langsung melapor ke kantor polisi terdekat, yakni Polsek Pulogadung. Namun korban justru diminta pulang untuk menenangkan diri. Polisi tersebut lantas mengatakan percuma mencari dan sempat mengomeli korban.

Aksi polisi tersebut langsung diatensi Polda Metro Jaya usai viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menegaskan bahwa Polresta Jakarta Timur langsung memproses keluhan warga. Zulpan mengaku personel tersebut akan ditindak tegas sebagaimana arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadhil Imran dalam monitoring dan evaluasi dengan para kapolres dan kapolsek.

“Kepada mereka yang membuat pelanggaran, kepada Aipda Rudi Panjaitan ini tentunya nanti akan diberikan sanksi tegas. Tindakan disiplin akan disiapkan,” kata Zulpan, Senin (13/12/2021).

Zulpan menegaskan, Polri tidak antikritik. Ia mengklaim anggota Polri di bagian penerimaan laporan harus menjadi sosok pelindung dan pengayom sehingga semua pengaduan harus direspons baik.

Zulpan pun mengatakan, Polres Jaktim telah memutasi Rudi dari unit serse Pulogadung menjadi bintara seksi umum dalam rangka pemeriksaan dan pembinaan. Rudi pun menjalani pemeriksaan oleh divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Jaktim dan akan menjalani sidang etik.

“Kemudian sekarang dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan akan dilakukan sidang disiplin. Tadi Pak Kapolres sudah sampaikan laporan kepada Pak Kapolda itu, Rabu sidang disiplin," kata Zulpan.

Sementara itu, Kapolresta Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan meluruskan soal kabar penolakan laporan. Pihak Polresta Jakarta Timur langsung mengklarifikasi begitu isu penolakan laporan viral.

“Setelah berita itu viral dan kemudian kami melakukan proses penyelidikan internal dipimpin oleh kasi propam dan dibantu Kapolsek, maka dapat diketahui dari keterangan dua belah pihak memang wanita tersebut korban dari perampokan, laporannya sendiri diterima oleh Polsek Pulogadung akan tetapi ada hal-hal yang membuat korban pelapor merasa kecewa dengan perilaku salah satu oknum di Polsek Pulogadung dan kemudian viral," kata Erwin sebagaimana diunggah di akun Instagram Polres Jaktim, Senin (13/12/2021).

Ia mengatakan kejadian pelaporan berlangsung pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Polsek Pulogadung. Kala itu, korban mengaku menjadi korban perampokan. Namun, klaim Erwin, korban menilai laporannya tidak diterima karena anggota tersebut diduga menyampaikan pernyataan tidak pas kepada korban.

Erwin mengaku, mereka mempercepat proses hukum anggota tersebut karena dinilai melanggar SOP. Ia juga mengaku, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran sudah turun tangan dan memberikan rekomendasi hukuman kepada pelaku agar dihukum bertugas di luar wilayah Polda Metro Jaya.

“Tadi juga Kapolda sudah memberikan arahan terkait usulan untuk hukumannya adalah disiplin, dipindahkan atau mutasi, tour of area, jadi keluar dari Polda Metro jaya. Nanti di Polda mana pun itu, nanti kita secara berjenjang melalui Polda kemudian ke Mabes Polri," kata Erwin.

Erwin mengatakan, Kapolsek Pulogadung langsung meminta maaf kepada korban dan diunggah di media sosial. Erwin pun meminta maaf atas kejadian yang dialami korban dan berusaha dan akan memperbaiki instansinya. Di sisi lain, kasus perampokan juga diproses hukum.

“Kasusnya sendiri masih kami selidiki, nanti akan dipimpin Kasat Reskrim bersama dengan Kapolsek karena tim Resmob dan Jatanras sudah turun untuk mengungkap pelaku," kata Erwin.

Kurtur Melayani Polri Belum Terbentuk

Peneliti Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai kejadian di Polsek Pulogadung ini adalah bukti kultur melayani belum terbentuk di Korps Tribrata. Ia mengingatkan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) adalah ruang penting dalam menciptakan citra ke publik, tetapi malah difungsikan sebagai jabatan buangan.

“SPKT itu adalah etalase customer service Polri. Selama ini malah identik tempat ‘buangan’ anggota-anggota yang bermasalah. Akibatnya yang muncul ya masalah-masalah lagi," kata Bambang kepada reporter Tirto, Senin (13/12/2021).

Bambang juga menilai, sanksi etik dan disiplin yang dijatuhkan propam masih belum berdampak untuk memperbaiki perilaku anggota. Ia mengingatkan, mutasi ke wilayah lain justru membebani daerah satuan yang dituju. Personel yang dimutasi ke satuan lain justru adalah hal yang mereka kejar.

Oleh karena itu, Bambang menyarankan solusi terbaik penyelesaian kasus seperti Pulogadung adalah perlu adanya pelatihan customer service seperti di PLN maupun perbankan demi meningkatkan pelayanan bagi publik. Di sisi lain, hukuman yang efektif adalah sanksi penundaan kenaikan pangkat.

“Satu-satunya sanksi etik dan disiplin yang masih bisa dilakukan untuk memberi efek jera adalah penundaan kenaikan pangkat. Cuma masalahnya itu dilakukan dengan benar apa tidak? Karena seringkali yang terjadi hanya normatif di permukaan saja, kalau mereka punya jaringan di SDM tak lama kemudian juga mendapat promosi lagi," kata Bambang.

Sementara itu, Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penolakan laporan tidak tepat bagi polisi. Ia menilai hal tersebut melanggar disiplin dari sisi aspek melindungi dan melayani publik. Ia mendorong agar pelaku justru dipecat daripada dilempar ke luar daerah karena justru merusak kinerja kepolisian daerah lain.

“Penolakan menerima laporan polisi korban oleh anggota Polri adalah pelanggaran disiplin karena aspek melindungi dan melayani masyarakat adalah tugas utama Polri. Karena itu pantas dikenakan sanksi pencopotan dan atasannya juga harus diperiksa," kata Sugeng kepada Tirto.

Sugeng menilai aksi penolakan bisa memperburuk citra kepolisian. Ia mengapresiasi kinerja Fadil dalam menyuarakan hukuman kepada anggota nakal tersebut. Namun ia menyayangkan hukuman yang disarankan kurang tepat.

“Tidak tepat (dibuang ke luar Polda Metro) karena sama saja melempar SDM buruk ke daerah. Semestinya masuk kotak dulu di Yanma dan mendapatkan pembinaan selama masa sanksi," kata Sugeng.

Polisi Tak Boleh Menolak Laporan

Peneliti Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia Karisa Shiela Maya mengatakan aksi penolakan laporan kepolisian melanggar hak dan kewajiban polisi di masyarakat. Ia mengingatkan, pelaporan hanya bisa ke kepolisian. Hal itu memang satu-satunya jalan di KUHAP, selain kemudian polisi menemukan tindak pidana atas pengembangan atau tindak pidana sedang terjadi.

“Jadi momentum ini memang sesuai bagi kepolisian untuk kemudian memperbaiki pelayanannya, karena mau tidak mau, suka tidak suka, ya memang itu kewajibannya berdasarkan KUHAP dan UU Polri," kata Geno kepada Tirto, Senin (13/12/2021).

Geno mengaku tidak memahami detial mekanisme hukuman internal kepolisian sehingga tidak bisa berbicara soal layak atau tidak hukuman yang disarankan Fadil dalam kasus ini. Namun ia meminta hukuman yang diberikan bisa memberikan efek jera.

Geno mengingatkan, kinerja kepolisian harus sesuai dengan KUHAP. Oleh karena itu, polisi wajib menerima laporan dan tanpa menerapkan bias-bias yang sifatnya subjektif sesuai aturan yang berlaku.

“Pekerjaan pelayanan, kan, ada SOP-nya juga di internal. SOP juga jangan lupa dievaluasi secara berkala, ini yang kemudian sering terlewatkan," kata Geno.

Menurut Geno, polisi tidak punya alasan apa pun untuk menolak pelaporan. "Tidak menerima laporan itu seharusnya tidak terjadi, karena pun bukan tindak pidana, harusnya laporan tetap diterima, kemudian tahap selanjutnya akan di-assess apakah perlu dilanjutkan atau tidak kasusnya,” kata Geno.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz