tirto.id - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan alias AK diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya.
Pernyataan itu disampaikan Amal Lutfiansyah, kuasa hukum pelapor atau keluarga korban, Rabu (26/3/2025) saat menanggapi penetapan Brigadir AK sebagai tersangka pembunuhan.
Dalam kasus ini, Brigadir AK dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatan kematian.
Amal mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka. Namun, dia meyakini masih terbuka kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan pasal lain.
"Kemungkinan ada dugaan tindakan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, tetapi ini wewenang penyidik," ucap Amal.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini bukan tanpa dasar. Selain penyidik yang bertindak, kuasa hukum pelapor secara pribadi juga mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat konstruksi perkara.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, memang diketemukan ada niatan lama dari pelaku (Brigadir AK) ini upaya untuk menghilangkan nyawa korban," jelas Amal.
Meski demikian, Amal menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik apakah Brigadir AK akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial DJ melaporkan Brigadir AK ke SPKT Polda Jawa Tengah pada Rabu (5/3/2025).
Bayi tersebut merupakan anak kandung Brigadir AK dan DJ sebagaimana bukti tes DNA. Diduga, Brigadir AK membunuh bayi malang itu dengan cara mencekik lehernya.
Merunut kronologi, pada Minggu (2/3/2025), Brigadir AK bersama DJ dan buah hatinya sedang jalan-jalan tak jauh dari tempat tinggalnya di Kota Semarang. Mereka kemudian mampir ke Pasar Peterongan untuk berbelanja.
Saat itu, yang turun dari mobil hanya DJ. Sebelum turun, DJ sempat mengabadikan momen kebersamaannya dengan anak balitanya yang saat itu dalam kondisi sehat walafiat.
Sepuluh menit kemudian, DJ kembali ke mobil dan mengira anaknya sedang tidur seperti biasa. Namun, tatapannya tertuju pada bibir anaknya yang terlihat agak berwarna kebiruan.
DJ pu panik. Dia lantas mengajak Brigadir AK segera melarikan anaknya ke rumah sakit terdekat. Anaknya kemudian dirawat di RS Roemani Muhammadiyah Semarang dan masuk ICU.
Pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB kondisi kesehatan si anak terus mengalami penurunan hingga berujung meninggal dunia.
Pada tanggal yang sama, malam harinya jenazah bayi langsung dimakamkan di kampung keluarga Brigadir AK di Kabupaten Purbalingga yang berjarak hampir 200 kilometer dari Kota Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama