Menuju konten utama

Polisi Diminta Ungkap Peran Perantara di Kasus Cabul AKBP Fajar

Komnas HAM meminta kepolisian segera mengungkapkan peran F, seorang mahasiswi yang membantu eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

Polisi Diminta Ungkap Peran Perantara di Kasus Cabul AKBP Fajar
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, memberikan keterangannya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian segera mengungkapkan peran F, seorang mahasiswi yang membantu eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut pada Juni 2024 lalu, F diketahui bertugas membawakan seorang anak berusia 6 tahun untuk bertemu dengan AKBP Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang.

“Pada awal Juni 2024, Saudara Fajar meminta kepada Saudari F agar dibawakan seorang anak perempuan yang berusia balita dengan alasan bahwa Saudara Fajar menyukai dan menyayangi anak kecil,” kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

“Permintaan ini kemudian disanggupi oleh F dan keduanya melakukan janji temu di sebuah hotel di Kota Kupang,” lanjutnya.

Setelah AKBP Fajar dan korban bertemu di dalam kamar hotel, F lantas pergi meninggalkan mereka berdua. Saat F pergi, di situlah tindakan pelecehan seksual diduga terjadi.

“Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap korban anak berusia 6 tahun diduga kuat terjadi pada saat Saudari F pergi keluar kamar dan meninggalkan korban anak berusia 6 tahun hanya berdua dengan Saudara Fajar,” terang Uli.

Atas perannya tersebut, Uli menyebut F telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saudari F ini dikenakan undang-undang TPPO, Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucap Uli.

Uli mendesak kepolisian untuk segera mengungkapkan peran F secara utuh. Ia juga meminta polisi menyampaikan kepada publik peran perantara-perantara lainnya yang belum dijelaskan.

“[Polisi harus] mengungkap peran penting Saudari F selaku perantara jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar dan perantara lainnya yang belum terungkap,” ucap Uli.

Untuk itu, Uli menyebut Komnas HAM mendorong polisi untuk melakukan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“[Merekomendasikan polisi] melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel yang berkeadilan bagi korban, terhadap tiga korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar dan Saudari F,” tukas Uli.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama