Menuju konten utama

Janji Jokowi soal HAM Masa Lalu: Kaset Usang yang Diulang-ulang

Jokowi dinilai semestinya memberi atensi agar kasus HAM selain Paniai bisa diselesaikan sebab berkas sudah kerap bolak-balik Kejagung dan Komnas HAM.

Janji Jokowi soal HAM Masa Lalu: Kaset Usang yang Diulang-ulang
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) bersiap mimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Pool-Hafis=dz Mubarak/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo kembali menyinggung soal pelanggaran HAM berat dalam perayaan Hari HAM Internasional 2021. Dari sejumlah isu HAM yang disinggung Jokowi, ia mengklaim pemerintah akan berusaha menyelesaikan masalah HAM berat dengan prinsip keadilan bagi korban dan terduga pelaku.

“Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," kata Jokowi saat memberikan sambutan, Jumat (10/12/2021).

Jokowi mengatakan, pemerintah sudah berupaya menangani pelanggaran HAM berat lewat Kejaksaan Agung, yaitu mengambil langkah penyelidikan umum terhadap peristiwa HAM berat. Ia sebut, salah satu yang ditangani adalah soal kasus Paniai, Papua pada 2014.

Jokowi juga mengklaim, penyidikan akan menggunakan bahan penyelidikan Komnas HAM. Ia bilang penyidikan umum dilakukan Kejaksaan Agung untuk menjamin hadirnya prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pernyataan Jokowi tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak jauh berbeda dibandingkan dengan pidatonya pada Hari HAM Internasional 2020. Kala itu, Jokowi mengaku akan menyelesaikan masalah HAM berat dengan bermartabat. Ia pun menunjuk Mahfud MD selaku Menkopolhukam sebagai bukti komitmen pemerintah dalam penyelesaian HAM berat.

“Melalui Menkopolhukam, saya telah menugaskan agar penyelesaian masalah HAM masa lalu terus dilanjutkan yang hasilnya bisa diterima semua pihak, serta diterima dunia internasional," kata Jokowi pada Hari HAM Internasional 2020.

Pidato Jokowi Dinilai Hanya Retorika Saja

Peneliti Setara Institute Halili Hasan menilai pidato Jokowi soal penyelesaian HAM berat hanya sebagai retorika. Alasannya, kata dia, pernyataan Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat sudah dijanjikan sejak Pilpres 2019, tetapi belum terealisasi.

“Ini hanya ya semacam penegasan ulang dari keinginan politik beliau. Jadi ini hanya semata-mata political will saja,” kata Halili kepada reporter Tirto, Jumat (10/12/2021).

Namun political will tersebut tidak diikuti dengan realita di lapangan, kata dia. Sebagai contoh, Jokowi menghapus upaya penyelesaian HAM masa lalu sebagai bagian rencana aksi nasional hak asasi manusia (Ranham) 2020-2025. Padahal Ranham merupakan salah satu parameter untuk mengetahui komitmen pemerintah dalam penyelesaian HAM berat.

“Kalau saya melihat hari ini yang disampaikan presiden itu lebih ke retorika politik untuk menegaskan janji-janji politik yang sudah disampaikan beliau ketika kandidasi pada Pilpres 2019. Jadi saya tidak melihat ada harapan yang lebih besar untuk penyelesaian kasus ini kalau melihat situasi yang mengitari retorika politik yang disampaikan oleh presiden mulai dari Ranham generasi 5 di mana pelanggaran HAM berat itu didrop,” kata Halili.

Ia mengingatkan, Komnas HAM sudah melakukan 15 penyelidikan kasus HAM berat. Dari 15 kasus, 3 sudah diselesaikan. Jika memang berkomitmen untuk menyelesaikan HAM dengan membuat timeline jelas penyelesaian HAM berat.

Halili menuturkan pernyataan Jokowi hanya berupaya meyakinkan publik bahwa 12 kasus sisa akan ditangani. Jokowi seharusnya bisa memberikan arahan yang jelas dalam penyelesaian HAM berat lewat pidatonya, selain aksi Kejaksaan Agung serta dorongan instansi lain seperti Kemenkumham dan Kemenkopolhukam.

Halili justru khawatir agenda penyelesaian HAM berat akan semakin terlupakan dalam waktu dekat. Sebab, kata dia, Indonesia segera memasuki masa pemilu yang membuat negara berkemungkinan besar tidak lagi fokus pada penyelesaian HAM berat.

"Yang penting itu dibutuhkan instruksi spesifik dari presiden dan pidato beliau sama sekali tidak ada muatan instruksi spesifik tentang penyelesaian kasus-kasus itu. 12 kasus itulah paling tidak. Tidak ada instruksi spesifik. Jadi saya balik ke statement awal saya, itu retorika politik semua,” kata Halili.

Sementara itu, peneliti ELSAM Miftah Fadhli menilai Jokowi berbicara main aman. Ia menilai Jokowi tidak berani membahas isu-isu strategis HAM dan malah membuat pernyataan ambigu.

“Kalau diperhatikan dari pidatonya, Jokowi sepertinya cenderung mau main aman saja, pidatonya lebih banyak berkutat soal COVID dan pertumbuhan ekonomi. Apalagi pernyataannya menyangkut ‘keadilan pelaku,’ itu ambigu sekali. Keadilan pelaku itu dalam konteks apa? Bagaimana bentuknya?" kata Fadhli mempertanyakan.

Fadhli mengatakan, ujaran soal penyelesaian pelanggaran HAM sudah tidak masuk pidato kenegaraan presiden sejak 2016. Jokowi mulai berbicara pelanggaran HAM berat secara pragmatis padahal mantan Wali Kota Solo itu bisa membahas soal visi misi penanganan HAM berat masa depan lewat penyelesaian kasus dan pemenuhan hak korban yang belum terpenuhi hingga saat ini.

“Tentu saja keputusan untuk menindaklanjuti kasus Paniai itu patut diapresiasi, tapi bagaimana nasib kasus-kasus di masa lalu? Kan itu juga perlu diperhatikan," kata Fadhli.

Fadhli pesimistis kasus pelanggaran HAM berat bisa selesai. Ia lebih menilai penyelesaian HAM berat akan semakin stagnan, apalagi Indonesia akan memasuki masa pemilu.

“Karena ini mendekati momen-momen politik elektoral, isu masa lalu justru akan digunakan lagi untuk kepentingan politik elektoral. Hangat menjelang pemilu, setelah pemilu dibiarkan,” kata Fadhli.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar berbicara lebih jauh. “Presiden Jokowi berkali-kali mengatakan akan berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, tetapi justru malah sejauh ini belum nampak adanya satu terobosan atau langkah-langkah yang signifikan untuk melakukan proses penyelesaian terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu,” kata dia kepada reporter Tirto.

Wahyudi menilai, upaya Jokowi yang hanya menyelesaikan kasus Paniai sebagai langkah kecil. Ia mengingatkan berkas perkara HAM berat tidak hanya Paniai, tetapi juga ada berkas lain dari Komnas HAM. Jokowi seharusnya bisa membuat atensi agar kasus HAM selain Paniai bisa diselesaikan karena berkas sudah kerap bolak-balik Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

Di sisi lain, Wahyudi mengkritik pernyataan Jokowi bahwa penyelesaian HAM berat juga mempertimbangkan aspek keadilan pelaku. Ia menekankan kasus pelanggaran HAM berat mengedepankan pemenuhan hak korban. Ia khawatir ada potensi hak korban tidak terpenuhi secara utuh.

“Pernyataan ini seperti menyiratkan adanya upaya kompromistis dalam konteks pilihan tindakan yang nantinya akan dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus ini," kata Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, “Ini yang kemudian justru malah memunculkan kekhawatiran baru, kira-kira titik kompromistis itu akan seperti apa? Apakah kira-kira akan mencederai keadilan korban atau tidak ketika dikatakan ada aspek keadilan pelaku.”

Selain itu, Wahyudi mengingatkan soal pidato Jokowi sebelumnya bahwa ia ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat secara bermartabat. Ia ingin agar hak korban untuk mengetahui kebenaran ikut diungkap. Namun dua tahun terakhir niat tersebut tidak menunjukkan hal signifikan dan terkesan tidak ingin ada upaya pengungkapan kebenaran dan fokus pada pemulihan.

Wahyudi menekankan agar proses pengungkapan kebenaran diikuti pemulihan. Pengungkapan kebenaran penting dalam proses penyelesaian kasus HAM berat termasuk pemberian reparasi korban.

“Pemberian hak reparasi bagi korbannya, tapi proses pengungkapan kebenaran menjadi hal yang tidak bisa kemudian dilupakan terutama dalam konteks pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu,” kata Wahyudi.

Baca juga artikel terkait KASUS HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz