tirto.id - Komnas HAM mencatat masih banyak aparat yang melakukan kekerasan kepada masyarakat. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku Komnas HAM masih menerima banyak aduan soal kekerasan aparat padahal sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan internasional.
"Kekerasan aparat masih menjadi catatan penting situasi hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM masih terus menerima berbagai pengaduan mengenai kekerasan dan penyiksaan padahal kita sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan perbuatan yg kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia pada tahun 1998," kata Taufan saat memberikan sambutan Hari HAM Internasional dari Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Taufan lantas meminta agar pemerintah meratifikasi sejumlah protokol tambahan tentang penyiksaan sebagai upaya memperkuat komitmen Indonesia dalam mencegah penyiksaan. Di sisi lain, publik juga perlu mendukung langkah aparat yang mulai mencegah aksi penyiksaan kepada masyarakat.
"Pemerintah indonesia perlu meratifikasi protokol pilihan atau optional protocol anti penyiksaan sehingga semakin memperkuat acuan hukum untuk pencegahan penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia serta membangun mekanisme pencegahan nasional. komitmen kepolisian dan penegak hukum mesti diapresiasi dan didukung agar penyiksaan pelanggaran hak asasi manusia lainnya dapat dicegah dan dikurangi," kata Taufan.
Taufan pun menegaskan, Komnas HAM akan terus mendampingi TNI dan Polri dalam upaya melek HAM. Hal tersebut penting agar para aparat pemerintah bisa profesional dan memahami prinsip maupun norma HAM. Hal tersebut juga tidak hanya kepada TNI-Polri tetapi juga stakeholder tentang penegakan hukum lain.
"Kita membutuhkan Polri dan TNI yang kuat, profesional namun tetap menghormati prinsip dan norma hak asasi manusia. Pemenangan sistem pemidanaan, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan juga diperlukan dan mesti menjadi komitmen kita bersama sehingga penegakan hukum bisa lebih baik lagi ke depannya," kata Taufan.
Di saat yang sama, Taufan menginfokan bahwa mayoritas masyarakat mengharapkan agar konsep restorative justice atau keadilan restoratif bisa diterapkan di Indonesia. Hal tersebut berdasarkan hasil survei Komnas HAM pada Oktober 2021 pada 1.200 responden di 34 provinsi. Ia menilai temuan ini perlu direspons pemerintah agar publik mendapat keadilan dan merasa dilindungi negara.
"Dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif survei nasional yang diadakan Komnas HAM pada Oktober tahun 2021 dengan 1.200 responden di 34 provinsi Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen Pak Presiden setuju respondennya dengan pendekatan keadilan restoratif. hal ini menjadi penting untuk kita respons terutama oleh lembaga penegak hukum agar hak memperoleh keadilan dapat dilindungi dan dipenuhi oleh negara," kata Taufan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri