tirto.id - Komnas HAM menilai penyusunan revisi UU TNI minim partisipasi publik. Hal tersebut menyebabkan kurangnya transparansi penyusunan UU yang dikhawatirkan melahirkan dwifungsi TNI.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan tak transparannya penyusunan UU TNI bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Komnas HAM memang mendorong agar seluruh RUU yang dibahas di DPR agar dilakukan secara transparan, terbuka, dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi setiap warga negara yang ingin menyampaikan pandangan," ucapnya saat konferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova, menegaskan pihaknya hendak mengawasi penerapan RUU TNI usai disahkan menjadi UU. Atnike berharap penerapan RUU TNI nantinya tidak menimbulkan apa yang dikhawatirkan masyarakat.
Salah satunya, yakni kekhawatiran terkait perluasan jabatan sipil bagi aparat TNI. Hal ini dinilai dapat bersinggungan dengan persoalan HAM.
"Kami akan melakukan tentunya pengamatan. Ketika UU ini nanti dilaksanakan, apakah memang apa yang kami rekomendasikan di dalam temuan-temuan kajian Komnas HAM terjadi atau tidak. Tentu kami berharap itu tidak terjadi," ucap Atnike.
Dalam kesempatan itu, dia menilai DPR seharusnya memperpanjang pembahasan RUU TNI mengingat penolakan dari masyarakat luas.
"Menurut kami memang proses pembahasan ini diperpanjang sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut," tutur Atnike.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama