Menuju konten utama

KSAD Janji TNI AD Pembunuh 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat

KSAD menjamin anggota TNI AD yang terlibat dalam pembunuhan tiga polisi di Lampung bakal dipecat dari kesatuan.

KSAD Janji TNI AD Pembunuh 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengikuti rapat kerja antara DPR, Kementerian Pertahanan, Kemenkeu, dan TNI di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menjamin anggota TNI AD yang terlibat dalam pembunuhan tiga polisi di Lampung bakal dipecat dari kesatuan. Menurut Maruli, pemecatan menjadi sanksi yang setimpal atas penghilangan nyawa tiga anggota kepolisian Polsek Negara Batin.

"Ya pastilah, kalau sudah menghilangkan nyawa (dipecat0," kata Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/3/2025).

Meski demikian, Maruli menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada polisi dan pengadilan militer.

"Kami, kan, ngomong hukum nih, hukum itu ada prosedur dan segala macam, tetapi kalau sudah sampai orang meninggal, ya, kemungkinan besar, lah," ucap Maruli.

Maruli juga menjelaskan mengapa proses penyidikan atas dua anggotanya yaitu Kopral Dua Basar menjadi tersangka untuk kasus penembakan tiga polisi, sedangkan Pembantu Letnan Satu Lubis sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

Dia menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang lama terjadi karena hal itu bagian dari prosedur bukan upaya untuk menghindari atau mengakali hukum.

"Yang jelas kami akan tetap bertindak tegas, kalau ada pelanggaran hukum jadi mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan bukannya kami coba menghindar," tutur Maruli.

Dia meminta masyarakat tidak terjebak terhadap spekulasi terkait siapa yang terlibat dalam upaya beking judi sabung ayam. Dia meminta agar semua pihak menunggu proses sidang dan dan dia berjanji akan dibuka semuanya ke publik.

"Makanya nunggu sidang saja ya apa yang terjadi kejadian sebenarnya gimana," tutup Maruli.

Baca juga artikel terkait JUDI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama