Menuju konten utama

Penghentian Kasus Heli AW-101, Panglima TNI: Saya Telusuri Dulu

KPK menyampaikan informasi soal penghentian kasus korupsi pengadaan heli AW-101 oleh Puspom TNI.

Penghentian Kasus Heli AW-101, Panglima TNI: Saya Telusuri Dulu
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Panglima TNI Andika Perkasa belum bisa mengonfirmasi soal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Ia mengatakan perlu mengecek informasi tersebut.

"Saya harus telusuri dulu," kata Andika saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (28/12/2021).

Andika belum bisa menjawab detail soal kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101. Ia berdalih masih mendalami kasus korupsi tersebut setalah menjadi Panglima TNI.

"Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," kata dia.

Kabar penghentian kasus korupsi pengadaan heli AW-101 oleh Puspom TNI disampaikan Direktur Penyidikan KPK Irjen Setyo Budiyanto.

"Koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK Irjen Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Senin (27/12/2021) malam.

Setyo mengatakan Puspom TNI menghentikan penyidikan untuk lima tersangka dari perwira TNI yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy selaku mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017; Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).

Meski begitu, Setyo memastikan penyidikan oleh KPK terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri masih berjalan. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi heli AW-101 berawal saat TNI AU di bawah kepemimpinan Marsekal TNI Agus Supriatna ingin melakukan pengadaan 6 helikopter dari Inggris. Rencananya 3 helikopter digunakan untuk VVIP dan 3 helikopter lainnya untuk alat angkut berat.

Presiden Joko Widodo membatalkan pengadaan tersebut pada 2015. Akan tetapi, TNI AU tetap membeli satu unit helikopter pada 2016.

Setelah itu, Polisi Militer TNI menemukan dugaan penyimpangan dana dalam proses pengadaan helikopter tersebut. Negara diduga merugi hingga Rp224 miliar dari nilai proyek Rp738 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan