tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
"Koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK Irjen Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Senin (27/12/2021) malam.
Setyo mengatakan Puspom TNI menghentikan penyidikan untuk lima tersangka dari perwira TNI yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy selaku mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017; Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).
Meski begitu, Setyo memastikan penyidikan oleh KPK terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri masih berjalan. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara kasus tersebut.
"Saya yakin nanti beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu akan segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," kata Setyo.
Kasus dugaan korupsi heli AW-101 berawal saat TNI AU di bawah kepemimpinan Marsekal TNI Agus Supriatna ingin melakukan pengadaan 6 helikopter dari Inggris. Rencananya 3 helikopter digunakan untuk VVIP dan 3 helikopter lainnya untuk alat angkut berat.
Presiden Joko Widodo membatalkan pengadaan tersebut pada 2015. Akan tetapi, TNI AU tetap membeli satu unit helikopter pada 2016.
Setelah itu, Puspom TNI menemukan dugaan penyimpangan dana dalam proses pengadaan helikopter tersebut. Negara diduga merugi hingga Rp224 miliar dari nilai proyek Rp738 miliar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan