Menuju konten utama

KPK Sebut Puspom TNI Hentikan Penyidikan Korupsi Heli AW-101

KPK mengonfirmasi Puspom TNI menghentikan penyidikan kasus korupsi heli AW-101 untuk lima tersangka dari perwira TNI.

KPK Sebut Puspom TNI Hentikan Penyidikan Korupsi Heli AW-101
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (9/2). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan, dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. ANTARA FOTO/POOL/Widodo S. Jusuf/kye/17.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.

"Koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK Irjen Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Senin (27/12/2021) malam.

Setyo mengatakan Puspom TNI menghentikan penyidikan untuk lima tersangka dari perwira TNI yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy selaku mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017; Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).

Meski begitu, Setyo memastikan penyidikan oleh KPK terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri masih berjalan. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara kasus tersebut.

"Saya yakin nanti beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu akan segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," kata Setyo.

Kasus dugaan korupsi heli AW-101 berawal saat TNI AU di bawah kepemimpinan Marsekal TNI Agus Supriatna ingin melakukan pengadaan 6 helikopter dari Inggris. Rencananya 3 helikopter digunakan untuk VVIP dan 3 helikopter lainnya untuk alat angkut berat.

Presiden Joko Widodo membatalkan pengadaan tersebut pada 2015. Akan tetapi, TNI AU tetap membeli satu unit helikopter pada 2016.

Setelah itu, Puspom TNI menemukan dugaan penyimpangan dana dalam proses pengadaan helikopter tersebut. Negara diduga merugi hingga Rp224 miliar dari nilai proyek Rp738 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan