Menuju konten utama

Korupsi Heli AW101: KPK Mungkin Kenakan Pasal Merintangi Penyidikan

KPK masih akan berupaya menghadirkan para saksi dari unsur TNI, yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan, untuk menuntaskan penyidikan korupsi Heli AW101.

Korupsi Heli AW101: KPK Mungkin Kenakan Pasal Merintangi Penyidikan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghadapi hambatan dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan Helikopter AugustaWesteland 101 (AW101).

Pelengkapan berkas perkara tersangka unsur swasta, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, tersendat karena sejumlah saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya sedang mencari cara agar sejumlah saksi dari unsur TNI tersebut memenuhi panggilan KPK. Para saksi yang sempat mangkir akan dipanggil kembali.

Dia juga mengakui ada kemungkinan KPK menjerat pihak-pihak yang terindikasi menghalangi proses penyidikan korupsi Heli AW101. Namun, saat ini KPK belum memutuskan untuk mengenakan pidana yang diatur pasal 21 UU Tipikor itu kepada pihak yang terindikasi merintangi penyidikan kasus ini.

"Belum sampai ke sana [pengenaan pidana menghalangi penyidikan], tapi kan itu nanti sudah normatif ya. Kalau kita anggap itu nanti harus diterapkan, ya harus diterapkan. Tapi belum sampai ke sana," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Agenda pemeriksaan saksi kasus ini sempat terhambat pada 3 Juli 2018 lalu. Delapan perwira menengah TNI AU, yang semula akan diperiksa KPK di Mabes TNI di Cilangkap, tidak memenuhi panggilan. Para saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan Heli AW101 itu juga tidak menyebut alasan ketidakhadirannya kepada KPK maupun POM TNI.

Saut menambahkan KPK masih berusaha melakukan komunikasi dengan TNI untuk menghadirkan para saksi tersebut. Koordinasi dengan POM TNI untuk menyelesaikan kasus ini juga terus dilakukan.

"Kalau itu [koordinasi] sudah normatif banget ya. Artinya kami sudah melakukan koordinasi, yang bersangkutan (saksi) tidak datang dengan sejumlah alasan. Kita kan enggak bisa. Bisa saja masing-masing dari mereka punya alasan. Makanya nanti dicoba lagi pelan-pelan," kata Saut.

Mengenai sikap pimpinan TNI terhadap perkara ini, Saut memastikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Heli AW101.

Sementara saat ditanya soal kemungkinan Panglima Hadi juga dipanggil oleh KPK, Saut mengatakan hal itu saat ini belum direncanakan oleh lembaganya.

"Kita belum ada planning [rencana]. Kita lihat dulu strategi penyelidikan dari bawah dulu. Mungkin belakangan nanti bisa," kata Saut.

Sebagai informasi, dugaan penyimpangan pada proses pengadaan Helikopter AW 101, yang menelan anggaran Rp738 miliar, semula ditemukan dalam investigasi POM TNI. Pengadaan ini diduga merugikan negara Rp224 miliar.

Kemudian, POM TNI menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tersangka terbaru ialah Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara dan diduga ikut bertanggung jawab dalam proses pembelian Helikopter AW101.

Untuk menjerat tersangka dari pihak swasta, POM TNI bekerja sama dengan KPK. Saat ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dari pihak swasta di kasus ini, yakni Irfan Kurnia Saleh. Pengusaha tersebut diduga ikut menyebabkan kerugian negara dalam pembelian Helikopter AW101.

Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom