tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak seluruh memori banding yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ke-4 terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dengan demikian, masing-masing terdakwa akan tetap dihukum sesuai dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Putusan hakim PT DKI menguatkan vonis PN Jakarta Selatan, artinya Sambo tetap dijatuhi hukuman mati sesuai vonis pada pengadilan tingkat pertama.
“Mengadili, menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo atau dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PT.Jkt.Slt," ujar hakim dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara nyata telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta menyeret anggota kepolisian lainnya.
Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Hal serupa juga terjadi kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putusan hakim PT DKI Jakarta hari ini memutuskan untuk menguatkan vonis PN Jakarta Selatan, artinya, Putri tetap dihukum 20 tahun penjara sesuai vonis PN Jakarta Selatan.
PT DKI Juga Perkuat Vonis Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Hukuman yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf tidak berubah, yakni 15 tahun bui. Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Kuat Ma'ruf untuk tetap ditahan. Sementara Ricky Rizal tetap divonis hukuman penjara 13 tahun.
PT DKI Klaim Putusan Banding Penuhi Rasa Keadilan
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah memenuhi syarat permohonan. Namun menurut dia, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal substansial dari ajuan banding tersebut.
"Secara substansial pengadilan tinggi sependapat dengan seluruh pertimbangan dari pengadilan negeri, untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Binsar dilansir dari Antara, Kamis (12/4/2023).
Pertimbangan PT DKI Jakarta untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dipertegas dengan beberapa tambahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
"Di antaranya masalah-masalah yang diungkapkan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam memberi banding, yaitu mengenai alasan-alasan keberatan terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Menurut Binsar, PT DKI Jakarta telah mempertimbangkan putusan hasil banding secara maksimal. Hasil banding tersebut, kata Binsar, dinilai telah memenuhi rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat.
"Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," ujarnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto