tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tidak ada bukti valid terjadinya kekerasan seksual kepada Putri Chandrawathi di Magelang.
"Mencermati keadaan yang terjadi pada 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Hakim menyebut bukti pendukung tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
"Bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidakseteraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya dalam konteks relasi antar-gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah," ujar hakim.
"Dari pengertian di atas, orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan memiliki latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi. Sementara korban adalah ajudan lulusan SLTA dengan pangkat Brigadir," imbuh hakim.
Adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, hakim menilai sangat kecil kemungkinan korban Yosua melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hakim juga menyinggung tidak adanya fakta yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca-trauma akibat kekerasan seksual.
Padahal, mengutip sejumlah jurnal, hakim menilai bahwa korban kekerasan seksual memerlukan beberapa tahapan pemulihan sebelum korban sepenuhnya kembali pada kondisi mental yang normal.
Ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat dituntut delapan tahun penjara, dan Eliezer dituntut 12 tahun penjara meski sudah mengajukan sebagai justice collaborator.
Selain perkara inti, hakim juga menyidangkan perkara obstruction of justice yang melibatkan sejumlah anak buah Ferdy Sambo.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky