tirto.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo berlokasi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim menilai tidak ada hal meringankan bagi Sambo, sehingga putusan tersebut dijatuhkan kepada dia. Sambo juga diyakini ikut menembak Brigadir Yosua dengan senjata jenis glock dan bersarung tangan hitam.
Vonis hakim terhadap Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang mengganjar Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Namun, putusan majelis hakim belum sepenuhnya final karena hakim memberikan kesempatan pada Sambo dan penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Dengan kata lain, Sambo masih bisa mengajukan banding, sebab vonis hukum yang diberikan kepada Sambo masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan hakim resmi sebagai hukum tetap atau inkracht apabila kedua belah pihak sudah menerima hasil putusan hakim.
Banding diajukan saat para pihak tidak puas dengan putusan pengadilan dan ingin meminta pemeriksaan ulangan terhadap perkara.
Pakar hukum Yahya Harahap menjelaskan, tujuan banding adalah untuk memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama, mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan, serta pengawasan agar terciptanya keseragaman penerapan hukum.
Upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 67 yang berbunyi:
“Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”
Proses Hukum Sambo Setelah Vonis Mati
Apabila pihak Sambo belum menerima putusan hakim dan merasa keberatan, maka Sambo dan penasihat hukumnya dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Setelah dilakukan proses banding, Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan banding atas pekara yang diajukan.
Hingga tahap ini, jika kedua belah pihak sudah menerima putusan, maka statusnya akan menjadi berkekuatan hukum tetap, terdakwa dalam hal ini Sambo bisa langsung dieksekusi sesuai putusan yang telah ditetapkan.
Kemudian, jika pada tahap banding yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri masih belum diterima oleh kedua belah pihak, maka proses akan berlanjut ke tahap kasasi di Pengadilan Tinggi.
Selanjutnya, setelah menjalani proses kasasi, putusan akan diberikan. Jika sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status Sambo menjadi terpidana.
Lalu, jika pada proses selanjutnya ditemukan bukti baru atau terbukti hakim melakukan kekhilafan, maka terdakwa atau terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Proses dilanjutkan dan putusan akan diberikan, pada Peninjauan Kembali tidak menunda proses eksekusi.
Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.
“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100
Penulis: Balqis Fallahnda