tirto.id - Kejaksaan Agung mengapresiasi vonis mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin, 13 Februari 2023.
Putusan hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yakni Sambo dipenjara seumur hidup. Ketut menyatakan putusan tersebut turut mempertimbangkan fakta hukum yang diajukan jaksa.
"Karena putusan majelis hakim telah mengambilalih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Ketut.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menyatakan hukuman mati kepada Sambo tepat.
"Meskipun keputusan hakim adalah bebas merdeka tanpa intervensi dari pihak manapun. Keputusan itu cocok itu dengan aspirasi masyarakat," kata Santoso saat dihubungi Tirto, Senin.
Hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri itu dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum bahwa semua tidak boleh berlaku sewenang-wenang. Terlebih seakan merasa bebas dan kebal dari hukuman.
Selain Sambo, hakim juga memvonis Putri Candrawathi. Istri Sambo itu divonis 20 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky