Ferdy Sambo bisa saja dihukum sesuai ketentuan KUHP yang baru bila vonis mati yang telah dijatuhkan belum inkrah pada 2026.
"Tidak ada seorang pun yang berhak untuk mencabut hak hidup seseorang, termasuk dalam hal ini negara."
Aziz Yanuar berharap Ferdy Sambo mau membuka suara terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 usai divonis mati.
"Putusan majelis hakim telah mengambilalih seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum."
Mahfud menilai majelis hakim bersikap independen menjatuhkan vonis untuk Ferdy Sambo.
Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup."
Azmi sebut hakim mampu menjaga kewibawaan peradilan dan berani menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Berdasarkan hasil sidang Sambo dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana ajudan pribadinya dan divonis pidana mati.