tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara soal vonis mati Ferdy Sambo. Ia menilai hukuman tersebut sudah tepat karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua memang kejam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut proses pembuktian perkara nyaris sempurna. Namun fakta-fakta yang muncul kerap didramatisir oleh para pendukung mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisir fakta," kata Mahfud lewat akun instagramnya, dilihat Selasa 14 Februari 2023. Tirto surah mendapat izin untuk mengutip pernyataan tersebut.
Mahfud menganggap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bagus. Ia melihat independensi hakim sangat terjaga sehingga pemberian vonis dilakukan tanpa beban. "Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," terangnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hakim menilai tidak ada hal meringankan bagi Sambo, sehingga putusan tersebut dijatuhkan kepada dia. Sambo juga diyakini ikut menembak Brigadir Yosua dengan senjata jenis glock dan bersarung tangan hitam.
Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Keluarga Yosua merasa puas dengan vonis hakim. Mereka meyakini itu adalah hukuman yang pantas kepada para pelaku.
Pengacara Sambo masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky