Menuju konten utama

Vonis Ringan Eliezer: Disebut Tak Lazim, Tapi Berpihak ke Publik

Sugeng menilai sikap tak lazim hakim dan jaksa dalam perkara Richard Eliezer menunjukkan langkah aparat berpihak pada suara publik.

Vonis Ringan Eliezer: Disebut Tak Lazim, Tapi Berpihak ke Publik
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang dimulainya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara kepada Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap. Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Februari 2023.

Namun demikian, Sugeng menyebut sikap Kejaksaan Agung tidak lazim karena dalam praktik peradilan pidana, khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa, biasanya mereka mengajukan banding.

"Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa (menunjukkan) langkah APH berpihak pada suara publik," terang dia.

Ia berharap sikap APH mendengar suara publik dalam kasus matinya brigadir Yosua tidak hanya berhenti sampai kasus ini selesai, akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus dan korban ketidakadilan lainnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer. Putusan ini lebih rendah daripada jaksa yang sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara.

Dalam perkara ini Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana berkata ia melihat keluarga Yosua memaafkan Eliezer. Hal itulah yang menyebabkan pihaknya tak mengajukan banding.

"Dalam hukum nasional, hukum agama, hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Ada keikhlasan dari orang tuanya (Yosua)," kata dia.

"Jaksa sebagai yang mewakili korban, negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangan kami adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," pungkas Fadil.

Baca juga artikel terkait VONIS RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky