tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi merespons soal kemungkinan Richard Eliezer kembali bergabung sebagai anggota Polri usai menjalani hukuman.
"Kalau Richard bisa kembali menjadi anggota Polri aktif, LPSK membuka diri melalui izin Kapolri agar Richard dapat ditugaskan bekerja di LPSK," kata dia, Jumat, 17 Februari 2023.
Kini Eliezer harus mendekam di sel selama 1 tahun 6 bulan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut Eliezer 12 tahun penjara. Dalam perkara ini ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan, hakim pun menyebutkan hal yang meringankan Eliezer, yakni terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan keluarga korban telah memaafkan perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan Eliezer yaitu hubungan dekat Eliezer dengan Yosua tidak dihargai sehingga terjadi penghilangan nyawa korban. Lantas, Kejaksaan Agung tak mengajukan banding terhadap vonis Eliezer. Artinya putusan terhadapnya berstatus inkrah.
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Fadil, yang mengikuti seluruh proses persidangan, berujar ia melihat keluarga korban memaafkan Eliezer. "Dalam hukum nasional, hukum agama, hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Ada keikhlasan dari orang tuanya (Yosua)," kata dia, Kamis, 16 Februari.
"Jaksa sebagai yang mewakili korban, negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangan kami adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," lanjut Fadil.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky