tirto.id - Kejaksaan Agung tak merasa ada intervensi dari masyarakat melalui media, apalagi media sosial terkait keputusan tak mengajukan banding atas vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.
"Bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media itu adalah representasi masyarakat," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
"Tidak ada intervensi, yang ada independen dalam menentukan sikap," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan Richard Eliezer dapat menjadi contoh bagi penegak hukum lain untuk berani jujur dalam mengungkap adanya pelanggaran hukum.
"Richard Eliezer sebagai contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau mengungkap peristiwa pidana," ucapnya.
Dia menegaskan perbedaan sudut pandang ialah hal biasa, namun ketika korban dan masyarakat telah menerima vonis hakim, menurut Fadil itu lebih dari cukup dalam hal perwujudan keadilan substansif.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara ini Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan, hakim pun menyebutkan hal yang meringankan Eliezer, yakni terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan keluarga korban telah memaafkan perbuatannya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto