tirto.id - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mencabut laporan dugaan pelanggaran etika profesi yang semula dialamatkan kepada Richard Eliezer.
“Proses peradilan telah berlangsung pada tingkat pertama dan sudah keluar putusannya, untuk itu atas laporan kami pada 18 Juli (2022) tersebut kami ingin menarik laporan terkait dengan nama Richard Eliezer," kata anggota TAMPAK, Darman Saidi Siahaan kepada wartawan di Gedung Propam Mabes Polri, Senin, 20 Februari 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Darman juga menyarankan supaya Polri dapat menyikapi putusan hukuman 1,5 tahun penjara (setahun enam bulan) untuk Eliezer secara lebih bijak. Terutama, kata dia, dengan pertimbangan adanya peluang Eliezer kembali berdinas aktif di Brimob.
“Kami berharap Polri lebih bijak lagi menyikapi putusan pengadilan terkait Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Eliezer dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Dalam perkara ini Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana berkata, ia melihat keluarga korban memaafkan Eliezer. "Dalam hukum nasional, hukum agama, hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Ada keikhlasan dari orang tuanya (Yosua)," kata dia.
"Jaksa sebagai yang mewakili korban, negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangan kami adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," pungkas Fadil.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz