Menuju konten utama

LPSK: Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman dari Pelaku Lain

Richard Eliezer sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK.

LPSK: Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman dari Pelaku Lain
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer masih berpotensi mendapatkan ancaman dari pelaku lainnya.

Hal tersebut diungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam konferensi pers menaggapi status inkrah vonis 1 tahun enam bulan (1,5 tahun) Eliezer.

"Potensinya karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa dibandingkan dengan Eliezer yang kita tahu apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," kata Hasto di kantornya, dikutip pada Minggu 19 Februari 2023.

Kendati demikian, ia tak menyebut secara rinci pihak mana saja yang diperkirakan masih berpotensi memberikan ancaman kepada Eliezer.

LPSK hanya mengantisipasi adanya kemungkinan ancaman kepada Eliezer maupun keluarganya. Ia juga membuka kemungkinan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Eliezer jika diperlukan.

"Kalau nanti (pihak keluarga Eliezer) merasa memerlukan perlindungan nanti kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang rupanya belum (memerlukan perlindungan)," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, LPSK juga menyatakan pihaknya memperpanjang perlindungan kepada Eliezer selaku justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua.

"Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK dan permohonan itu sudah dikabulkan oleh LPSK. Jadi dalam enam bulan ke depan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun). Putusan ini lebih rendah daripada jaksa yang sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara.

Dalam perkara ini Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana berkata ia melihat keluarga korban memaafkan Eliezer. "Dalam hukum nasional, hukum agama, hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Ada keikhlasan dari orang tuanya (Yosua)," kata dia.

"Jaksa sebagai yang mewakili korban, negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangan kami adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," pungkas Fadil.

Baca juga artikel terkait VONIS RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky