Menuju konten utama

LPSK: Kasus Eliezer Contoh Perlindungan Justice Collaborator

"Dalam hukum nasional, hukum agama, hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Ada keikhlasan dari orang tuanya (Yosua)."

LPSK: Kasus Eliezer Contoh Perlindungan Justice Collaborator
Petugas gabungan mengawal terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (tengah) saat berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung yang tidak melakukan banding atas vonis 1,5 tahun Richard Eliezer. Dengan demikian hukuman tersebut telah inkrah.

"LPSK menyampaikan terima kasih pada Jaksa Agung yang menyatakan tidak akan melakukan upaya banding. Kesepahaman jaksa atas vonis Bharada E menujukkan bahwa jaksa memahami rasa keadilan yang hidup di masyarakat," kata Ketua LPSK, Hasto Atmo Surojoyo dalam keterangan persnya, dikutip Minggu 19 Februari 2023.

Hasto menilai praktik yang dilakukan oleh jaksa bisa menjadi catatan penting dalam mewujudkan keadilan restoratif.

Dia juga mengapresiasi Polri yang telah memberi ruang kepada LPSK untuk melindungi Richard Eliezer, baik dalam pengamanan melekat hingga pendampingan saat proses penyidikan.

"Hal ini bisa menjadi role model perlindungan JC (justice collaborator) dalam proses penyidikan," terang Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengapresiasi sikap keluarga almarhum Yosua yang telah memberikan pemaafan terhadap Richard Eliezer.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada orang tua dan keluarga besar Yosua yang telah menunjukkan konsistensi penegakan hukum dan memberikan maaf kepada Bharada E. Sifat mulia dari orang tua Yosua patut menjadi teladan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Eliezer1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun). Putusan ini lebih rendah daripada jaksa yang menuntut Eliezer 12 tahun penjara. Dalam perkara ini Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana berkata ia melihat keluarga korban memaafkan Eliezer. "Dalam hukum nasional, hukum agama, hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Ada keikhlasan dari orang tuanya (Yosua)," kata dia.

"Jaksa sebagai yang mewakili korban, negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangan kami adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," pungkas Fadil.

Baca juga artikel terkait VONIS RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky