Menuju konten utama
Periksa Fakta

Tidak Benar Ada Upacara Penyambutan Kembali Bharada E ke Brimob

Richard Eliezer belum kembali ke Brimob. Meski ada peluang untuk kembali bertugas di kepolisian, ia perlu menjalani Sidang Komisi Etik terlebih dahulu.

Tidak Benar Ada Upacara Penyambutan Kembali Bharada E ke Brimob
Header Periksa Fakta Pesta Penyambutan Kembali Bharada E ke Brimob. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak akhir. Minggu kedua Februari 2023 lalu, serangkaian sidang vonis atau pembacaan putusan terhadap para terdakwa dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rangkaian sidang putusan berjalan selama tiga hari, antara 13-15 Februari 2023. Rangkuman Tirto mencatat hasil vonis hakim sebagai berikut: hukuman mati untuk Ferdy Sambo, serta hukuman penjara untuk Putri Candrawathi (20 tahun), Kuat Ma'ruf (15 tahun), Ricky Rizal (12 tahun), dan Richard Eliezer (1,5 tahun).

Baca juga:

Rangkuman Hasil Sidang Vonis Sambo-PC Putusan Hakim Hari ini

Rangkuman Hasil Sidang Richard Eliezer dan Fakta-Faktanya

Selain vonis hukuman mati untuk Sambo, vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 12 tahun penjara, banyak mencuri perhatian. Hal ini kemudian juga menjadi pembicaraan ramai di media sosial.

Beragam informasi dan isu bertebaran, salah satunya soal hasil putusan untuk Bharada E. Sebuah akun di Facebook dengan nama "Joyce" mengunggah sebuah video dengan narasi kembalinya Bharada E ke Brimob.

"Kembali ke Brimob, Bharada E disambut dengan Meriah," begitu isi pesan yang terpampang di thumbnail video. Keterangan penyerta video juga berisikan narasi serupa.

Periksa Fakta Pesta Penyambutan Bharada E

Periksa Fakta Pesta Penyambutan Kembali Bharada E ke Brimob. (Sumber: Facebook)

Sejak pertama kali diunggah pada 16 Februari 2023, video tersebut sudah ditayangkan lebih dari 2 juta kali sampai Selasa (21/2/2023). Unggahannya juga mendapat 63 ribu impresi (like), 2,6 ribu komentar dan dibagikan kembali sebanyak 992 kali.

Lalu bagaimana kebenarannya? Apakah Bharada E telah kembali ke Brimob dan mendapat upacara penyambutan yang meriah?

Pemeriksaan Fakta

Pertama-tama Tim Riset Tirto menonton keseluruhan video yang berdurasi 12 menit 20 detik tersebut. Video unggahan tersebut berisikan sejumlah cuplikan dari proses persidangan. Mulai dari pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, komentar Ronny Talapessy yang merupakan penasihat hukum Bharada E, penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, juga reaksi ibu Bharada E, Rieneke Piduhang, terkait vonis untuk anaknya.

Namun, tidak ada cuplikan tentang upacara penyambutan Bharada E ke Brimob seperti yang disampaikan pada judul, thumbnail, maupun keterangan penyerta video.

Video berlanjut dengan informasi yang disampaikan narator tentang hasil dan fakta persidangan. Di awal video terdapat potongan artikel dari Okezone dengan judul "Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karier Bharada E Selamat dan Akan Kembali ke Brimob". Menggunakan judul tersebut sebagai kata kunci pencarian di mesin pencari Google, didapatkan kalau narasi yang dibacakan adalah isi artikel tersebut.

Sementara di menit 3:14, narator berpindah memberikan informasi baru mengenai harapan Ronny Talpessy agar tidak ada banding dari Jaksa Penutut Umum terkait hukuman untuk Bharada E. Menggunakan kalimat pertama yang disampaikan narator sebagai kata kunci di Google, didapatkan kembali narator membacakan berita lainnya kali ini dari CNN Indonesia.

Video kemudian berlanjut sampai sekitar menit ke-6, dengan latar yang memperlihatkan proses persidangan Bharada E. Setelah itu video berulang kembali dari awal.

Di dalam dua artikel yang dibacakan, tidak terdapat informasi apapun terkait upacara penyambutan kembali Bharada E ke Brimob.

Dalam artikel hanya disampaikan harapan dan peluang Bharada E untuk bisa kembali ke Brimob.

"Kami berharap Richard bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri," kata Ronny dalam artikel di CNN Indonesia. Kutipan serupa juga terdapat di artikel Okezone.

Sejauh ini memang ada wacana Richard untuk dapat kembali berkarirer di kepolisian

Namun, menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo perlu ada sejumlah langkah untuk bisa menerima kembali Richard dalam jajaran Polri.

Ia merujuk pada dua aturan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan; dua, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Nanti ada mekanisme Sidang Komisi Kode Etik. Sidang akan mempertimbangkan sebagai masukan dari masyarakat, pendapat ahli dan referensi yang penting dari keputusan pengadilan adalah Eliezer sebagai justice collaborator," terangnya dikutip Tirto.

Sementara menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, seharusnya Bharada E bisa kembali anggota polisi karena vonis hukuman Richard di bawah 2 tahun.

“Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam institusi Polri. IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas, karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, akun Facebook dengan nama "Joyce" ini sebelumnya juga sempat menyebarkan disinformasi terkait dengan persidangan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tirto sempat menyanggah dua informasi salah yang disebarkan, yakni mengenai Ferdy Sambo yang mengamuk tolak hukuman mati dan klaim Ferdy Sambo melakukan korupsi sebesar Rp100 T.

Kesimpulan

Berdasar penelusuran fakta yang dilakukan, sejauh ini Bharada E belum kembali ke Brimob. Oleh sebab itu informasi dari akun Joyce mengenai upacara penyambutan kembali Richard Eliezer ke Brimob bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Bharada E baru saja mendapat vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Hal ini membuka peluang baginya untuk kembali bertugas di kepolisian karena hukumannya di bawah 2 tahun. Namun, ada tahap proses yang perlu dilalui, termasuk Sidang Komisi Etik, sebelum Bharada E bisa kembali bertugas di bawah Polri.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty