tirto.id - Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, 15 Februari 2023 dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pada sidang putusan ini, Richard Eliezer dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana yang merampas nyawa Brigadir J.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hukum yang diberikan oleh hakim kepada Richard Eliezer jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.
Hakim menilai, peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang menjadi saksi mahkota selama penyidikan berlangsung adalah alasan dari keringanan hukuman yang diberikan kepadanya.
Hingga hari ini, sidang putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah selesai. Rangkaian sidang putusan dilakukan selama tiga hari yaitu pada 13 – 15 Februari 2023.
- Sidang putusan hari pertama, 13 Februari 2023: vonis hukuman Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi
- Sidang putusan hari kedua, 14 Februari 2023: vonis hukuman Kuat Ma’aruf dan Ricky Rizal
- Sidang putusan hari ketiga, 15 Februari 2023: vonis hukuman Richard Eliezer
Berikut daftar vonis kasus Sambo (perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Sambo dkk):
- Vonis Ferdy Sambo: Hukuman mati
- Vonis Putri Candrawathi: Hukuman penjara 20 tahun
- Vonis Kuat Ma’ruf: Hukuman penjara 15 tahun
- Vonis Ricky Rizal: Hukuman penjara 13 tahun.
- Vonis Richard Eliezer: Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan
Fakta-Fakta Sidang Vonis Richard Eliezer
Saat membacakan putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer merupakan pelaku yang disuruh melakukan tindak pidana pembunuhan oleh Ferdy Sambo, sehingga Richard Eliezer hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hakim juga menyatakan bahwa perintah jabatan yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer merupakan perintah yang mengandung tekanan moral, yang secara psikologis tidak mungkin untuk ditolak, diabaikan, dan dihindari. Sehingga, menghapus kesalahan dari penerima perintah. Hapusnya pertanggungjawaban Richard Eliezer karena adanya daya paksa.
Berikut ini adalah fakta-fakta sidang vonis Richard Eliezer pada Rabu, 15 Februari 2023.
1. Hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer
Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yoshua meninggal dunia.
2. Hal yang meringankan vonis Richard Eliezer
Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama, terdakwa bersifat sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda diharapkan mampu memperbaiki diri kelak di kemudian hari, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan keluarga korban Yoshu telah memaafkan perbuatan terdakwa.
3. Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara, vonis hukum yang diberikan oleh hakim kepada Richard Eliezer jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.
4. Keluarga Brigadir Yoshua hadir di persidangan
Pada sidang putusan Richard Eliezer, kedua orang tua Brigadir Yoshua hadir. Mereka duduk di kursi pengunjung dalam ruang sidang. Ibu dari Brigadir Yoshua hadir mendengarkan dengan cermat pembacaan putusan hakim sembari memeluk foto sang anak di sepanjang persidangan.
5. Keluarga Richard Eliezer berterimakasih kepada keluarga Brigadir Yoshua
Setelah putusan hakim dibacakan, salah satu keluarga Richard Eliezer tampak bersujud berterima kasih kepada kedua orang tua Yoshua Hutabarat.
6. Pendukung Richard Eliezer bersorak gembira setelah putusan hakim
Banyak pendukung Richard Eliezer hadir dalam persidangan. Setelah hakim memberikan putusannya, pendudukung Richard Eliezer bersorak gembira dan memenuhi ruang sidang dan area PN Jakarta Selatan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra