tirto.id - Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana merespons perihal vonis Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia bilang kejaksaan, mulai dari jaksa hingga pimpinan, memikirkan secara mendalam soal vonis tersebut.
“Kami mengambil sikap, bahwa dalam proses pemberian keadilan harus diberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat," ucap Fadil di Kejaksaan Agung, Kamis, 16 Februari 2023.
Begitu juga dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, pasti ada pertimbangan yang kuat. Fadil pun membahas soal upaya banding bagi Eliezer.
Fadil, yang mengikuti seluruh proses persidangan, berujar ia melihat keluarga korban memaafkan Eliezer. "Dalam hukum nasional, hukum agama, hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Ada keikhlasan dari orang tuanya (Yosua)," kata dia.
“Jaksa sebagai yang mewakili korban, negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangan kami adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," lanjut Fadil.
Dalam perkara ini, Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan, hakim pun menyebutkan hal yang meringankan Eliezer, yakni terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan keluarga korban telah memaafkan perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan Eliezer yaitu hubungan dekat Eliezer dengan Yosua tidak dihargai sehingga terjadi penghilangan nyawa korban.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz