Menuju konten utama
Vonis Richard Eliezer

Ditjen PAS: Eksekusi Eliezer Sesuai Rekomendasi LPSK & Kejari

Ditjen PAS mengklaim eksekusi menimbang soal pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak-hak bersyarat.

Ditjen PAS: Eksekusi Eliezer Sesuai Rekomendasi LPSK & Kejari
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana pembunuh Brigadir Josua Hutabarat, Richard Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). Ditjen Pemasyarakatan menyebut eksekusi dilakukan berdasarkan rekomendasi kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dalam keterangan, Senin (27/2/2023).

Selain rekomendasi jaksa dan LPSK, Ditjen PAS mengklaim eksekusi juga menimbang soal pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak-hak bersyarat. Ia pun memastikan penempatan Eliezer berkoordinasi dengan LPSK dan aparat penegak hukum (APH)

“Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan APH,” kata Rika.

Eliezer divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan ia divonis 12 tahun kurungan.

Dalam perkara pembunuhan, Eliezer dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

Meski divonis bersalah, Eliezer tetap masih menjadi anggota kepolisian. Berbeda dengan terpidana pembunuhan Eliezer yang divonis bersalah dan dihukum pecat, Eliezer hanya kena hukuman demosi.

Baca juga artikel terkait VONIS EL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz