tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, belum menjalani Sidang Etik Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik bisa dilakukan meski Eliezer menjalani masa hukuman pidana.
"Bisa, yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan," kata Dedi, di Mabes Polri, Kamis, 16 Februari 2023. Putusan pengadilan sebagai basis pertimbangan tim etik kepolisian.
"Dasar dari keputusan pengadilan ini jadi pertimbangan (hakim sidang etik), yang akan diputuskan secara kolektif kolegial," ucap Dedi. Belum diketahui jadwal sidang etik Eliezer.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Hakim pun menyebutkan hal yang meringankan Eliezer, yakni terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan keluarga korban telah memaafkan perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan Eliezer yaitu hubungan dekat Eliezer dengan Yosua tidak dihargai sehingga terjadi penghilangan nyawa korban. Selain Eliezer, salah satu terdakwa lainnya, Ricky Rizal, juga belum menjalani sidang etik profesi. Ricky dihukum 13 tahun penjara.
Dalam perkara ini Eliezer dan Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky