tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar advokat Alvin Lim melaporkan bukti-bukti dugaan terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
“Ya baguslah dia punya info begitu, beritahu ke saya di mana dan kapan dia melihatnya,” kata Mahfud di Gereja Katedral, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Mahfud mengaku, hingga saat ini tidak ada laporan mengenai hal itu. Namun, dia memandang pernyataan Alvin Lim terlalu banyak spekulasi yang belum tentu benar.
Menurut Mahfud, dalam pengawasan lapas terdapat Irjenpas yang seharusnya melakukan pengecekan. Oleh karenanya, informasi dari Alvin tersebut perlu dipastikan kembali.
“Itu soal-soal yang harus diselesaikan dengan benar,” ungkap Mahfud.
Di sisi lain, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat menampik pernyataan Alvin. Menurut Beni, pernyataan itu tidak benar dan tak mendasar.
"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023,” tutur Beni saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Beni mengaku, Sambo kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba. Pemindahan Sambo itu bersama dengan dua orang warga binaan lainnya.
Ditegaskan Beni, Ferdy Sambo saat itu tidak pernah tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba. Namun menurutnya, ketika Ferdy Sambo dieksekusi di Lapas Salemba, Alvin Lim sedang mendapat perawatan medis.
Dia pun menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba. Sebagai warga binaan, kata dia, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Tipe 1.
“Kami ada dokumentasinya semua. Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Alvin Lim mengaku semua yang diucapkannya bersumber dari tahanan lain bahkan pegawai lapas sendiri. Kehadiran Sambo saat itu, kata dia, menjadi perhatian banyak narapidana.
Alvin kembali menegaskan bahwa pernyataannya bukan semata-mata tanpa bukti dan itu menjadi sebuah kebenaran. Dia pun tak ambil pusing sejumlah pihak yang membantah pernyataannya.
“Itu hak mereka, saya bicara apa yang saya ketahui. Baik dari apa yang saya dengar maupun apa yang saya lihat. Silahkan bantah, biar masyarakat menilai,” ucap Alvin.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat bicara atas tudingan kepada kliennya itu. Dia memastikan bahwa kliennya ditempatkan di ruang tahanan sebagaimana aturan yang berlaku.
Arman membenarkan bahwa Sambo saat ini menjalani hukuman di Rutan Cibinong. Pemindahannya pun dipastikan sudah dengan kelengkapan administrasi yang sesuai.
Dengan tegas Arman mengatakan, tudingan kepada kliennya tidak sepatutnya dilontarlan. Dia mengaku tak segan-segan memproses hukum apabila tudingan itu terus digulirkan.
“Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” pungkas Arman.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky