Menuju konten utama

Ferdy Sambo cs Absen, Sidang Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda

Komarudin sebut panggilan kepada para pihak terguggat telah dikirimkan kepada mereka, kecuali Richard Eliezer.

Ferdy Sambo cs Absen, Sidang Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda
Kuasa hukum Brigadir J, Komarudin Simanjuntak, di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak, menyatakan sidang perdana gugatan perdata ditunda karena pihak tergugat tidak memenuhi panggilan. Dalam gugatan ini, pihak tergugat adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Komarudin, panggilan kepada para pihak terguggat telah dikirimkan kepada para tergugat, kecuali Richard Eliezer.

“Karena tergugat tidak ada yang hadir, tetapi panggilannya bisa dikatakan sudah 90% itu sah dan petut, kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya. Maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan yang lainnya adalah sah dan patut,” kata Komarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Komarudin mengaku, gugatan ini diajukan dengan nilai kerugian yang diajukan sebanyak Rp7.583.202.000. Nilai itu, kata Komarudin, didapat dari penghitungan gaji di sisa masa kerja Brigadir J yang seharusnya masih bisa didapat apabila hidup.

“Dasarnya adalah klien kami, kan, pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi, hingga pensiun di usia 58 atau pensiun dini di usia 53. Kita hanya hitung sendiri dengan asumsi kenaikan 10% per tahun," tutur Komarudin.

Di sisi lain, kata Komarudin, pihaknya juga meminta dana penggantian atas kehilangan uang dari rekening miliki Brigadir J. Menurut Komarudin, Brigadir J memeiliki uang Rp200 juta di rekening Bank BNI yang hilang setelah dia meninggal dunia.

Disebutkan Komarudin, Brigadir J meninggal dunia pada 8 Juli 2022. Kemudian, saat ditelusuri ke pihak Bank BNI Bogor, uang tersebut diambil pada 11 Juli 2022.

Dia bahkan menyatakan memiliki bukti bahwa pengambilan uang itu dulakukan Bripka Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi. Bahkan, meskipun dalam proses pidana sudah ada putusan untuk dikembalikan, tetapi hingga kini belum juga dilakukan.

"Itu semua sudah dibuktikan di dalam putusan yang sudah inkrah, jadi tidak perlu diperdebatlam lagi siapa yang garong, itu ada semua," ujar Komarudin.

Tak hanya itu, Komarudin juga menuntut adanya pengembalian barang berharaga milik Brigadir J, seperti tiga telepon genggam dan laptop. Bahkan, pemberian pengargaan dari Kapolri juga turut hilang karena diduga dicuri.

“Dia punya pemberian dari pimpinan Polri, pin emas. Pin emas itu gramnya cuma 10 gram, tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri oleh Ferdy Sambo, tuan putri, atau anak-anaknya, atau anak buahnya, tidak tahu," ucap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz