Menuju konten utama

Kuat Ma'ruf Titip Pisau ke Ajudan Sambo usai Brigadir J Terbunuh

Jaksa membawa dua bilah pisau di muka sidang. Saksi Yogi pun mengonfirmasi pisau tersebut adalah yang dititipkan Kuat Ma'ruf kepada dirinya.

Kuat Ma'ruf Titip Pisau ke Ajudan Sambo usai Brigadir J Terbunuh
Terdakwa Kuat Ma'ruf (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah ajudan sekaligus Sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara.

Dalam kesaksiannya, Prayogi menyebut dirinya sempat mendapatkan titipan dua buah pisau dan HT oleh Kuat Ma'ruf pasca-terbunuhnya Brigadir Yosua.

"(Kuat Ma'ruf titip) pisau sama HT, Yang Mulia. Kurang lebih seperti pisau dapur, Yang Mulia, (pisau) kecil seperti pisau dapur," kata Prayogi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.

"Ada berapa (pisaunya)?," tanya tanya hakim.

"Seinget saya ada dua pisau," jawab Prayogi.

"(Kuat) bilang 'tolong om titip, taruh ke dapur', kurang lebih seperti itu," imbuh Prayogi

Setelah itu, jaksa kemudian menunjukkan dua bilah pisau kepada Prayogi untuk mengonfirmasi apakah benar itu yang dititipkan Kuat Ma'ruf. Lantas Yogi membenarkan bahwa pisau yang ditunjukkan Jaksa adalah pisau yang sama dengan yang dititipkan Kuat Ma'ruf kepada dirinya pasca-kejadian.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky