Menuju konten utama
Sidang Ferdy Sambo

Saksi Ungkap Keberadaan Kuat & Ricky saat Yosua Dieksekusi

Romer mengaku baru melihat Kuat dan Ricky setelah memasuki ruang tengah TKP pembunuhan Yosua.

Saksi Ungkap Keberadaan Kuat & Ricky saat Yosua Dieksekusi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Majelis hakim hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Adzan Romer, ajudan Ferdy Sambo.

Romer ditanya oleh majelis hakim terkait keberadaan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal saat penembakan berlangsung.

"Ketika saudara mendengar tembakan, itu saudara lihat Kuat enggak?" tanya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

"Tidak melihat Yang Mulia," jawab Romer.

"Ricky?" tanya hakim.

"Tidak melihat Yang Mulia," jawab Romer.

Romer mengaku baru melihat Kuat dan Ricky setelah memasuki ruang tengah TKP pembunuhan Yosua.

"Waktu saudara sudah masuk, itu Kuat sudah di dalam juga?" tanya majelis hakim.

"Ada Yang Mulia," jawab Romer.

"Kuat ada, Ricky ada, Richard ada?"

"Ada," jawab Romer.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky