Menuju konten utama
Perirksa Fakta

Tidak Benar Adanya Temuan Bukti Suap dalam Kasus Ferdy Sambo

Narasi di media sosial menyebut ditemukannya bukti suap sebesar Rp8 triliun ke hakim jaksa dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.

Tidak Benar Adanya Temuan Bukti Suap dalam Kasus Ferdy Sambo
Header Periksa Fakta Suap Ferdy Sambo. tirto.id/Fuad

tirto.id - Keringanan hukuman diterima para pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjadi topik bahasan yang kembali ramai diperbincangkan di masyarakat.

Sorotan terutama tertuju ke keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Isu yang kemudian bergulir dan menjadi perbincangan di masyarakat yakni spekulasi soal adanya aksi suap yang dilakukan pihak Sambo demi terlepas dari hukuman mati tersebut.

Sebuah unggahan di Facebook dari akun 'Ailyn Zoila' menyebut kalau telah terkumpul sejumlah bukti senilai Rp8 triliun, yang menunjukkan adanya suap ke hakim serta jaksa pengadilan kasus ini.

"TAK BISA M3NG3L4K LAGI, P0L1S1 K3C4M SIAPA SAJA YANG T3RL1B4T SV4P MENYV4P FERDI S4MB0," isi pesan penyerta unggahan.

Foto Periksa Fakta Suap Ferdy Sambo

Foto Periksa Fakta Suap Ferdy Sambo. foto/hotline periksa fakta tirto

Sementara dalam thumbnail video terdapat teks yang menyiratkan terdapat bukti yang sudah terkumpul terkait upaya suap-menyuap ini.

"Breaking News: 8 Triliun Berhasil Diamankan. Bukti nyata suap kasus hakim jaksa Ferdi Sambo dibuktikan," begitu isi pesan dalam thumbnail.

Sampai dengan Selasa (5/9/2023), video dalam unggahan sudah disaksikan sebanyak 96 ribu kali. Terdapat juga 127 komentar serta 1.600 ribu tanda suka (likes) dikumpulkan unggahan, sejak pertama kali konten diunggah sekitar seminggu yang lalu.

Unggahan serupa juga ditemukan di platform YouTube. Video ditonton setidaknya 2.600 kali dalam satu minggu di platform tersebut.

Lalu bagaimana faktanya? Apakah betul adanya temuan bukti suap sebesar Rp8 triliun ke hakim jaksa dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo?

Penelusuran Fakta

Sebelum menyaksikan isi video, Tirto mencoba mengidentifikasi thumbnail video yang digunakan. Selain teks yang digunakan seperti yang dijelaskan di atas, terlihat juga gambar yang menunjukkan polisi yang sedang menunjukkan sejumlah uang di sebuah meja besar yang terindikasi sebagai barang bukti.

Kejanggalan dari gambar (dengan narasi) terlihat di banner belakang polisi. Di situ tertulis keterangan. terpotong sebagian bertuliskan, "Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Polres Katingan Polda Kalteng".

Menggunakan informasi tersebut sebagai kata kunci pencarian di Google, dan mencari dari hasil gambar, didapatkan hasil gambar yang sama dari situs Beritabatavia.com. Disebutkan kalau foto tersebut adalah saat Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah menunjukkan barang bukti sejumlah uang yang disebut merupakan hasil korupsi bantuan peremajaan sawit Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Hasil foto serupa dari Antara memberi penjelasan yang lebih komprehensif. Konferensi pers ini dilaksanakan pada 8 Agustus 2023 lalu. Di dalam foto terlihat dua di antaranya adalah Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana yang menunjukkan barang bukti yang disebut mencapai Rp27,5 miliar.

Tidak ada kaitan antara foto yang digunakan sebagai thumbnail dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Di bagian awal video telihat cuplikan dari rangkaian kejadian terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mengiringi insert potongan komentar di bagian kiri bawah video.

Adapun di bagian insert terdapat komentar dari beberapa tokoh terkait kasus pembunuhan berencana Birgadir J dan dugaan adanya suap selama kasus berjalan.

Salah satu potongan klip komentar yang digunakan dalam video adalah dari. Tirto kemudian memotong salah satu potongan klip tersebut untuk diidentifikasi menggunakan metode reverse search image dari Yandex.

Hasil penelusuran kami ke video dari Metro TV News berikut. Isi dari apa yang dibicarakan Kamaruddin sama dengan yang digunakan di video di Facebook. Adapun dalam video tersebut, Kamaruddin menjelaskan pihaknya pernah menawarkan keringanan kepada Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, tahun lalu.

Klip komentar lain yang teridentifikasi adalah pengakuan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo ketika stafnya mendapat titipan amplop cokelat dari bawahan Ferdy Sambo. Video tersebut diunggah akun Kompas TV pada 13 Agustus 2022 lalu.

Video teridentifikasi dari transkrip isi informasi yang disampaikan oleh Hasto.

Di setengah bagian akhir video, terdengar ada penyampaian informasi dari narator. Hasil dari transkrip isi narasi yang disampaikan, diketahui kalau ini adalah pembacaan berita. Tepatnya narator membacakan artikel dari fajar.co.id berjudul "Utusan Mabes Polri Datang Bawah Sejumlah Uang, Pengacara Brigadir J: Puluhan Miliar di Kasus Hambalang Saja Saya Tolak".

Artikel yang terbit pada setahun lalu, tepatnya pada 4 Agustus 2022, ini berisikan pengakuan Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang sempat ditawari sejumlah uang untuk menutup kasus ini kala itu. Dia mengaku menolak uang suap tersebut.

Ada narasi suap dalam artikel ini, tetapi tidak sesuai dengan klaim di awal. Suap yang dibahas di artikel disebut dilakukan oleh Mabes Polri untuk menutup kasus, sementara narasi suap pada klaim unggahan berkaitan dengan jaksa dan hakim terkait upaya mengeliminasi hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Lebih lanjut sepanjang video juga tidak ada informasi apapun mengenai klaim penemuan bukti dari suap-menyuap yang dilakukan Sambo untuk mendapat keringanan hukuman.

Sebelumnya, akun "Ailyn Zoila" juga sempat membuat klaim serupa pada 24 Agustus 2023. Dalam unggahan yang lalu disebutkan kalau ada transaksi suap sebesar Rp15 miliar dalam upaya meringankan hukuman Ferdy Sambo. Video serupa juga ditemukan di platform YouTube, tepatnya pada kanal "Dua Sisi".

Sama seperti video sebelumnya, video ini berisikan potongan klip dan pembacaan berita oleh narator. Dua potongan klip yang digunakan diketahui adalah saat komentar dari Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. potongan klip ini serupa dengan video yang dipublikasikan kanal TribunNewsWiki.

Terdapat juga potongan klip, kesaksian Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) Robert Ketimu, yang melaporkan Sambo ke KPK pada tahun 2022 lalu, terkait upaya suap dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke LPSK. Potongan klip ini serupa dengan yang diberitakan Kompas TV kala itu.

Sementara artikel yang dibacakan berasal dari berdasar hasil transkrip, mengarahkan Tirto ke artikel Republika dengan judul "Pengacara Brigadir J Ungkap Dugaan Suap Rekayasa Kasus oleh Irjen Sambo". Artikel ini pun membahas upaya suap Sambo dari tahun 2022 lalu, juga ketika belum ada vonis apapun dari proses persidangan.

Sama seperti video yang menyebut soal ditemukannya bukti suap Rp8 miliar ke hakim dan jaksa, video yang membahas klaim suap Rp15 miliar untuk meringankan hukuman Sambo ini pun tidak memuat informasi yeng memperkuat klaim tersebut.

Kesimpulan

Hasil dari analisis isi video menunjukkan klaim terkait temuan bukti suap sebesar Rp8 triliun kepada hakim jaksa dalam kasus Ferdy Sambo tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Video yang tersebar di media sosial hanya berisi kompilasi beberapa kejadian terkait kasus ini. Informasi mengenai suap yang ada di video juga lebih terkait klaim upaya suap yang coba dilakukan tahun 2022 lalu, ketika belum ada putusan peradilan untuk Ferdy Sambo, menurut Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Artinya klaim dan unggahan di media sosial terkait temuan bukti suap ke hakim jaksa untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty