Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh Dieksekusi Mati?

Informasi yang menyebutkan bahwa oknum Paspampres penganiaya warga Aceh berinisial Praka RM dieksekusi mati bersifat salah dan menyesatkan.

Benarkah Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh Dieksekusi Mati?
Header Periksa Fakta Paspampres dihukum Mati. tirto.id/Fuad

tirto.id - Baru-baru ini, publik ramai mendiskusikan pemberitaan tentang warga Aceh bernama Imam Masykur (25) yang menjadi korban penculikan, penganiayaan, dan pemerasan hingga tewas, oleh tiga anggota TNI.

Ketiga anggota TNI yang menganiaya antara lain Praka Riswandi Manik (RM), yang berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmuri (J), salah satu personel Kodam Iskandar Muda.

Terbaru, mengutip dari laporan Tirto, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya). Pomdam Jaya menegaskan, motif penganiayaan terhadap Imam hingga meninggal dunia karena faktor ekonomi. Penculikan dilakukan karena pemuda 25 tahun ini diduga menjual obat ilegal.

Di tengah ramainya perbincangan terkait perkembangan kasus ini, sebuah unggahan di Facebook menyebarkan klaim bahwa salah satu tersangka, oknum anggota Paspampres Praka RM, telah dieksekusi mati.

Akun “Ailyn Zoila” mengunggah video berdurasi 10 menit dan 44 detik dengan keterangan gambar “PRESIDEN TAK PANDANG BULU PASPAMPRES DI EKSEKUSI MATI DETIK DETIK PRAKA RM RASAKAN APA YANG DIRASAKAN PEMUDA ACEH” disertai takarir “PASPAMPRES PRAKA RM JALANI EKSE_KUS1 M∆-TI AKIBAT UL4H NYA SENDIRI”.

Foto Periksa Fakta Paspampres dihukum Mati

Foto Periksa Fakta Paspampres dihukum Mati. foto/hotline periska fakta tirto

Thumbnail video memperlihatkan dua orang, yang mengenakan kaos berwarna coklat bertuliskan polisi, dalam posisi tiarap sambil memegang senjata. Di gambar tersebut juga nampak foto Presiden Jokowi dan seseorang yang mengenakan kemeja putih sedang tergeletak.

Sepanjang 31 Agustus hingga 4 September 2023 atau selama lima hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 11 ribu tanda suka, 2,3 ribu komentar dan telah dilihat sebanyak 426 ribu kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa oknum Paspampres penganiaya warga Aceh (Praka RM) dieksekusi mati?

Penelusuran Fakta

Pertama, Tim Riset Tirto menonton video ini dari awal sampai akhir. Di menit awal, video menampilkan beberapa footage, diantaranya komentar beberapa pihak terkait kasus ini.

Secara keseluruhan, footage tersebut tidak membahas dan membenarkan klaim bahwa Praka RM dihukum mati.

Video dilanjutkan dengan pembacaan narasi. Tirto lalu melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul dan konteks narasi tersebut dengan memasukkan kata kunci “Panglima TNI Minta Paspampres Praka RM Dihukum Mati, Pelaku Culik dan Bunuh Pemuda Asal Aceh" ke mesin pencarian Google. Kata kunci yang digunakan itu merupakan hasil transkrip dari informasi yang dibacakan narator dalam video.

Hasilnya, kami menemukan artikel dari laman Fajar.co.id yang diunggah pada Senin (28/8/2023). Artikel memuat berita Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta pelaku penculikan dan pembunuhan Imam Masykur dihukum berat. Yudo memastikan kasus yang melibatkan oknum Paspampres ini akan diselesaikan secara tegas.

Artikel juga memuat pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda TNI Julius Widjojono yang menyatakan pelaku Praka RM akan dihukum berat atas tindakannya, bahkan bisa dihukum mati.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini. Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup”, kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Setelah itu, narator kembali membacakan narasi yang berbeda. Tirto melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul dan konteks narasi kedua ini dengan memasukkan kata kunci “Panglima TNI Laksamana Yudo menaruh perhatian serius, Detik” ke mesin pencarian Google. Kata kunci yang digunakan itu merupakan hasil transkrip dari informasi yang dibacakan narator dalam video.

Hasilnya, kami menemukan artikel dari laman Detik.com yang berjudul “Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Penganiaya Pria Aceh Dihukum Mati” yang diunggah pada Senin (28/8/2023). Artikel tersebut menjadi sumber pembacaan narasi di video.

Sama seperti artikel pertama, artikel tersebut membahas soal Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang meminta Praka RM dihukum berat bahkan dihukum mati karena diduga telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas.

Meski begitu, kedua artikel yang menjadi sumber narasi tersebut tidak membahas dan membenarkan klaim bahwa Praka RM dieksekusi mati.

Kemudian, Tirto juga membedah membedah thumbnail yang digunakan dalam video. Setelah ditelusuri menggunakan Google Images, foto thumbnail video merupakan hasil manipulasi.

Foto tersebut identik dengan yang diunggah di laman Tribun Solo ini. Dalam keterangannya, foto tersebu memperlihatkan personel Polresta Solo yang sedang latihan menembak di Lapangan Tembak Bripda Chumaidi Mapolresta Solo, Rabu (16/5/2018) siang. Sementara, dalam foto asli tidak ditemukan gambar sosok yang dinarasikan sebagai Presiden Jokowi dan seseorang yang tergeletak di depan polisi tersebut.

Terkait perkembangan kasus ini, dikutip dari pemberitaan Antara, kasus ini sendiri masih ditangani oleh Pomdam Jaya. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menambahkan Pomdam Jaya saat ini masih berkonsultasi dengan oditur militer terkait penetapan pasal terhadap para tersangka.

“Nanti, apakah ini berencana atau tidak akan dilihat dari hasil penyidikan dan konsultasi dengan otmil (oditur militer),” kata Hamim, Selasa (29/08/2023).

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, terkait kemungkinan kejahatan itu berencana, Komandan Pomdam Jaya menambahkan penyidik masih mendalami itu.

“Kalau memang pembunuhan berencana tentunya harus ada bukti lain. Contohnya, tadi disebutkan Kadispenad, ada satu HP tersangka yang belum kami temukan. (Dari bukti) itu mungkin akan kami dapati apakah ada ancaman dan sebagainya,” kata Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, pada Selasa (29/11/2023).

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut bahwa oknum Paspampres penganiaya warga Aceh, berinisial Praka RM, telah dieksekusi mati.

Foto yang digunakan sebagai thumbnail video adalah hasil suntingan. Narasi yang ada di dalam video pun tidak tidak membahas dan membenarkan klaim unggahan.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa oknum Paspampres penganiaya warga Aceh berinisial Praka RM dieksekusi mati bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty