tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menghormati putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup.
Mahfud mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung sesuai dengan prediksinya soal hukuman Sambo dulu. Saat itu, ia menilai secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup
"Secara kualitas, hukuman mati dan hukum seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," kata Mahfud dalam keterangan, Rabu (9/8/2023).
Mahfud menilai, hukuman kasasi kepada Sambo tetap hukuman mati akan tetapi ke seumur hidup. Ia mengingatkan, eksekusi putusan Sambo akan mulai berlaku UU 1 tahun 2023 tentang KUHP baru sehingga Sambo yang dipidana mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Hal itu berlaku setelah Sambo menjalani hukuman seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang terlibat dalam pembunuhan Bharada Eliezer. Dalam kasasi Sambo, majelis menolak permohonan kasasi kedua pihak dan mengoreksi hukuman menjadi hukuman seumur hidup.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi "melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Pada kasus Putri, MA meringankan pidana penjara terhadap istri Ferdy Sambo. Putri sendiri dijatuhi hukuman lebih ringan dari pengadilan tingkat pertama, yakni dari penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Bukan hanya Putri mendapat korting hukuman pidana penjara dari MA, melainkan ada Kuat Ma'ruf dari penjara 15 tahun menjadi 10 tahun. Berikutnya, Ricky Rizal juga dikurangi hukumannya menjadi 8 tahun dari hukuman penjara 13 tahun oleh majelis hakim tingkat pertama.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat