Menuju konten utama

Keluarga Yosua Kecewa Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs

Keluarga Brigadir Yosua mengatakan putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal tidak adil. 

Keluarga Yosua Kecewa Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) merespons putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat terdakwa itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Menurut Martin Lukas Simanjuntak, pihaknya memaklumi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

"Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukum penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati," kata Martin dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Namun, Martin tak habis pikir dengan putusan MA yang meringankan hukuman Putri, Kuat, dan Rizal. Putri sendiri dijatuhi hukuman lebih ringan dari pengadilan tingkat pertama, yakni dari penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.

Lalu, Kuat Ma'ruf dari penjara 15 tahun menjadi 10 tahun. Berikutnya, Ricky Rizal juga dikurangi hukumannya menjadi 8 tahun dari hukuman penjara 13 tahun oleh majelis hakim tingkat pertama.

Pihak keluarga dan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Putri, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," tutur Martin Lukas.

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J lainnya menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal tidak adil.

"Mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin dalam keterangannya, dikutip Antara, Rabu, (9/8/2023).

Menurutnya, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai Komarudin sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya menegaskan.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin.

“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin menambahkan.

Terpisah, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati putusan yang dijatuhkan hakim MA kepada kliennya.

Namun, kata dia, terkait materi perkara lebih rinci, mereka perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap.

"Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," tutur Arman Hanis.

Baca juga artikel terkait BRIGADIR YOSUA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat