Majelis hakim tingkat banding menilai pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah tepat dan benar dalam memvonis Hendra Kurniawan 3 tahun penjara.
Hakim menilai Arif Rachman Arifin bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan sehingga membuat peristiwa penembakan Brigadir Yosua menjadi terang.
Tuduhan perselingkuhan dianggap tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma’ruf & saksi Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.