tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Arif Rachman Arifin atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Arif lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara satu tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Hakim menilai perbuatan Arif Rachman Arifin merusak rekaman CCTV sebagai alat bukti pembunuhan Yosua telah melanggar hukum, apalagi ia merupakan seorang aparat penegak hukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Arif Rachman Arifin pidana penjara satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023) dilansir dari Antara.
Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Arif Rachman dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto